Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Provinsi Riau melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan transaksi non tunai dengan Bank Riau Kepri. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Provinsi Riau pada Rabu siang (18/10/17).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari bersama Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau Indrawati Nasution dan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi,
Direktur Operasional Bank Riau Kepri Denny Mulya Akbar dan Komut HR. Mambang Mit serta Komisaris Independen Taufiqqurahman.
Transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi. Program ini paling lambat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.
Turut hadir pada acara ini Kepala BI Perwakilan Riau Siti Astiyah, Kepala OJK Riau Yusri, Kepala Bappenda Provinsi Riau Drs. H. Indra Putrayana, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Riau Ibu Evarefita, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani, Direktur RSJ Tampan Haznelli Juita, dan Kejati Riau yang diwakilkan oleh Asdatun Jerryanto Tulungalo dan Kepala BPKP Riau yang diwakili oleh Lilik Sumarwanto. Sedangkan dari Bank Riau Kepri Turut Hadir beberapa Pemimpin Divisi serta Pemimpin Cabang Utama Azhar Effendi.
Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman yang diwakilkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau Indrawati Nasution dalam kata sambutannya mendukung penuh pelaksanaan transaksi non tunai dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih ada beberapa proses transaksi yang belum dilakukan secara tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas.
Indrawati berharap kedepannya seluruh transaksi keuangan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara non tunai ternasuk pembayaran retribusi. Dengan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu.
Selanjutnya Ia menyampaikan transaksi non tunai ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan dilakukannya MoU ini maka Pemerintah Provinsi Riau telah mendukung penuh program pemerintah pusat.
Peran perbankan dalam implementasi non tunai ini memiliki banyak dampak positif seperti mempermudah pelayanan, meminimalisir resiko penyelewengan pembayaran dari sisi
penerimaan daerah dan peningkatan akurasi pendapatan daerah. Selain itu transaksi non tunai ini juga dapat menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan apresiasi kepada Pemrov Riau atas terealisasinya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Bank
Riau Kepri ini.
Disampaikan pula bahwa teknologi Bank Riau Kepri saat ini sangat mumpuni untuk mendukung kegiatan online seperti transaksi non tunai ini. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Best Practice BPD 2016 “Implementation On ICT Local Bank 2016” dalam ajang Top IT Telco 2016, The Best Bank in Digital Services yang diselenggarakan oleh majalah tempo pada tahun 2016 dan 2017 dan berbagai macam penghargaan tingkat nasional lainnya.
Menurut Corsec dan Humas BRK Winovri bahwa implementasi transaksi non tunai di Bank Riau Kepri sudah berjalan dalam waktu dua tahun terakhir. Adapun implementasi transaksi non tunai pada Bank Riau Kepri yaitu KASDA Online, SKPD Online, aplikasi pajak hotel dan restoran dan penerimaan PBB Online. Untuk wilayah Riau, Pemprov Riau, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kota Dumai sudah menerapkan KASDA Online.
Sementara itu untuk wilayah Kepulauan Riau yang telah menerapkan KASDA Online yaitu Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Kota Tanjung Pinang. Untuk SKPD Online telah diterapkan di Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Kota Tanjung Pinang.
Dari segi penerimaan kas daerah untuk transaksi non tunai seperti pembayaran pajak hotel dan restoran telah diterapkan di Kota Batam. Selanjutnya Winovri mengatakan untuk wilayah Riau seperti Kabupaten Bengkalis, Kampar, Meranti, Inhil, Inhu, Rohil dan Kota Pekanbaru serta Dumai telah menerapkan sistem PBB online sedangkan di wilayah Kepri PBB online ini baru diterapkan di Kota Batam, Kabupaten Lingga dan Bintan.
Winovri juga menyampaikan Bank Riau Kepri siap mendukung penuh implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemrop Kepri.
Sebagai
bentuk keseriusan itu, Bank Riau Kepri berinisiasi pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2017 mengundang langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Syarifuddin, MM untuk mensosialisasikan implementasi transasksi non tunai ini dihadapan Gubernur Riau dan seluruh Walikota dan Bupati se Provinsi Riau, bertempat di Balai Serindit Gedung Daerah Pekanbaru Riau, dan acara yang sama akan dilaksankan juga untuk Pemprop Kepri dan Pemkab/Pemko diwilayah Kepri di Batam pada tanggal 27 Oktober mendatang.***(Rls/Chir)