Penghina Jokowi Dari Pekanbaru Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mohammad Abdullah Harsono, warga Jalan Bawal 31 Pekanbaru, salah seorang grup saracen, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, (6/11/2017). Ia didakwa menghina Presiden Jokowi dan menebar kebencian melalui media sosial elektronik.

Terdakwa M Adbullah Harsono diadili

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Yusuf Ibrahim SH, menyebutkan, Mohammad Abdullah Harsono tanvgal 9 April 2015 membuat postingan facebook dengan user name Harsono Abdullah, yang isinya memuat gambar Presiden Jokowi dan tulisan berupa kata-kata.

“Salam Pembebasan..!!! Komando !!! Kami dari BEM SI mengajak kawan-kawan yang berada di Himpunan Mahasiswa Islam, Pergerakan Mahasiswa Muhammadyah, Gerakan Mahasiswa Pembebasan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia … untuk bergabung bersama kami dalam aksi serentak tanggal 20 Mei 2015 dengan agenda penurunan Presiden Jokowi, karena telah mengingkari janjinya, serta membuat kebijakan yang mencekik rakyat”.

Atas perbuatan terdakwa Mohammad Abdullah Harsono ini, Jaksa Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan empat dakwaan berlapis.

Dakwaan pertama, terdakwa Mohd. Abdullah Harsono Bin Alm. M. Idrus Al Fasya pada waktu antara bulan April 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015, bertempat di rumah terdakwa jalan Bawal No. 31 RT.002 RW.006 Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.