Pekanbaru (SegmenNews.com)-April 2017 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi dua proyek Ruang Terbuka Hijau, Dinas Ciptada Riau, yakni RTH Tugu Anti Korupsi dan RTH Kaca Mayang.
Namun 8 November lalu, penyidik menetapkan 18 orang tersangka untuk proyek RTH Anti Korupsi, sementara untuk RTH Kaca Mayang, penyidik belum menetapkan tersangka.
Kok gitu? Apakah RTH Kaca Mayang dihentikan? Bermacam pertanyaan saat ini diajukan masyarakat Riau terhadap penanganan perkara korupsi RTH tersebut.
Mengingat penetapan 18 orang tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau 8 November lalu ‘menggetarkan’ Provinsi Riau, bahkan jadi pembicaraan nasional dan juga media Internasional.
Menanggapi lambatnya penetapan tersangka terhadap RTH Kaca Mayang ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH MH, mengatakan, untuk penyidikan dugaan korupsi RTH Kaca Mayang masih dalam progres menunggu hasil laboratoris dan ahli.