Pekanbaru(SegmenNews.com)-Pengadilan Negeri Pekanbaru hingga saat ini belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi atas nama Suparman, yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hulu.
Hal ini dikatakan Denni Sembiring SH, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/11/2017).
“Kita baru tahu dari pemberitaan internet dan media massa. Namun fisiknya kita blum menerima putusan dari MA tersebut,” ujarnya.
Denni mengaku belum mengetahui kapan atau berapa lama putusan tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pengadilan Negeri sifatnya hanya menunggu. Jadi kita tunggu saja putusan tersebut sampai ke PN,” ujarnya.
Setelah diterima nantinya lanjut Denni, putusan tersebut akan disampaikan kepada jaksa KPK dan pihak terdakwa untuk eksekusi.