Pekanbaru (SegmenNews.com)-Eva Nora SH, salah seorang tim kuasa hukum Suparman, mengaku sudah diberi tahu soal putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Suparman. Ia mengaku heran dengan putusan 6 tahun tersebut.

Hal ini menurutnya, karena sebelumnya Suparman hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
“Saya sudah diberitahu secara lisan oleh pihak Pengadilan. Bahwa putusannya enam tahun penjara. Ini agak aneh karena yang dituntut enam tahun sebelumnya adalah terdakwa Johar Firdaus. Sementara Suparman hanya dituntut 4,5 tahun,” ujar Eva Nora, Kamis (23/11/2017).
Ketika ditanya upaya hukum yang akan diambil pasca putusan kasasi itu, Eva Nora belum dapat memastikan.