Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang korupsi dana desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan terdakwa Agus Saputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Senin (4/12/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap, korupsi terjadi karena terdakwa mengelola sendiri keuangan desa.
Sesuai jadwal, pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Roy Mudino SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH, menghadirkan Meri, Bendahara Desa Tanjung Medang dan Muhammad, auditor BPKP Perwakilan Riau.
Kepada majelis hakim, Meri mengaku tidak pernah menerima atau mengeluarkan uang desa selama dua tahun menjabat sebagai Bendahara Desa. Uang masuk dan keluar seluruhnya dikelola oleh terdakwa Agus Saputra.
Lebih lanjut dikatakan Meri, dirinya hanya berhubungan dengan Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang bersama terdakwa ketika membuka rekening baru desa dan menutup rekening lama. Selanjutnya urusan terdakwa.