Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (5/3/18).
Tiga tersangka tersebut yakni, RY (Direktur CV Panca Mandiri Konsultan), AA (tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan) dan direktur PT Bumi Riau Lestari yang meminjamkan bendera kepada tersangka Yuliana.
Ketiga dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 14 undang undang 31 tahun 1999 subsider pasal 3.
Diketahui hingga saat ini Kejati Riau telah menahan 6 orang dari 18 tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau.
Dikatakan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta, 12 tersangka lagi lainnya merupakan PNS, dari KPA 1 orang, BPK 1 orang, 5 orang dari tim Pokja dan 5 PNS lainnya.
“12 tersangka sisanya akan ditentukan belakangan setelah berkas 3 tersangka ini selesai,” imbuhnya.***(ran).