Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Provinsi Riau menyetujui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pertalite turun 5 persen dari 10 persen sebelumnya. Penurunan pajak ini disampaikan pada Paripurna, Kamis (29/3/18).
Juru bicara Pansus Revisi Perda pajak daerah, Soniwati dalam laporan menyampaikan, PBBKB pertalite diturunkan menjadi 5 persen ini demi mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya penurunan ini, maka harga pertalite di Riau akan sama dengan daerah tetangga seperti Sumut dan Sumbar. Penurunan ini juga akan berdampak kepada daya beli dan terjangkau oleh masyarakat kecil.
Untuk itu, Pansus Revisi Perda merekomendasikan beberapa item kepeda pemerintah daerah diantaranya, mempersiapkan aturan, dan pelaksanaan revisi ini dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Mendesak Pertamina melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pemenuhan standar kualitas BBM.
Pemerintah harus lebih kreatif meningkatkan PAD khususnya untuk menutupi devisit dari anggaran PBBKB dan semua potensi yang ada.
Selanjutnya, kata Soniwati, Pemprov wajib melakukan pengawasan distribusi dan penyaluran BBM di wilayah Riau.
Usai mendengarkan laporan dari Soniwati Wakil ketua DPRD Riau, Sunaryo mengetuk palu penetapan penurunan pajak pertalite.***(ran)