Pangkalan Kuras(SegmenNews.com)-Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan memeriksa perizinan apotik PN di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pemeriksaan terhadap menindak lanjuti temuan BPOM Riau atas penjualan obat yang tidak semestinya diperjual belikan.
Kasat Pol-PP Abu Bakar, Map melalui Kasi Penertiban Sofian, MH kepada SegmenNews.com, Rabu (18/4/18) membenarkan pemeriksaan perizinan tersebut.
Dari pemeriksaan dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Ariadi, SH ternyata perizinan apotik PN tidak lengkap.
“Apotik PN ini sudah lama beroperasi, dan setelah kita periksa ternyata perizinannya belum lengkap,” ungkapnya.
Atas temuan itu, Penyidik Satpol PP melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik apotik PN itu, agar bisa hadir besok ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk didengar dan diminta keterangan dan juga membawa dokumen perizinan lainnya.
“Jika pemilik membangkang dan tidak memenuhi panggilan tersebut, maka kami Satpol PP dan Damkar bersama instansi terkait akan bertindak lebih tegas lagi,” ujarnya
Pada saat konfirmasi SegmenNews.com terkait pelanggaran yang di langgar usaha Apotik apotik tersebut, Sofian mengatakan hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tantang Perinzian.
“Sejauh ini pelanggarannya sudah jelas melanggar Perda 07 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perizinan,” tegas Sofian.***(Ris)