Kemenag Rohul Ingatkan Umat Muslim Bayar Zakat Fitrah dan Mal, Berikut Besarannya

Rohul(SegmenNews.com) – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim di Negeri Seribu Suluk, menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Disebutkan Kepala Kantor Kemenag Rohul, Drs. H. Syahrudin M.Sy, sesuai Surat Edaran Nomor: 1424/Kk.04.10/5/BA.03.2/2018, tentang Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, besaran zakat fitrah sudah ditetapkan‎ sesuai survey harga dilakukan di Pasir Pangaraian dan sekitarnya.

Dalam Sesuai surat edaran‎, zakat fitrah yang harus dibayar umat Muslim berupa makanan yang mengenyangkan, dalam hal ini beras 2,5 kilogram. Namun bila dibayar dalam bentuk uang, harga tertinggi Rp 34.750, dan terendah Rp 25.000 per orangnya.

Beras Natural, Kuku Balam, Ramos, Panda, Sokan, dan Pandanwangi, zakat fitrah dibayarkan Rp 34.750. Beras Ananda, Anak Daro dan Solok zakat fitrah dibayarkan Rp 32.000. Lalu, untuk beras jenis CML, Mawar, Topi Koki, Apel Beras F4 zakat fitrah dibayarkan Rp 28.000. Sedangkan beras Bulog‎, zakat fitrah dibayarkan yakni Rp25.000.

‎Syahrudin menyatakan, secara fiqih, zakat fitrah dibayarkan umat Muslim dimana merayakan merayakan hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk zakat maal, dibayarkan dimana usaha didapat.

Sebut Syahrudin, zakat fitrah sudah dibayarkan sejak 1 Ramadhan lalu sampai 1 Syawal sebelum khatib naik mimbar. Setelahnya, akan masuk dalam sedekah biasa.

“Kita mengimbau masyarakat Rohul ‎ untuk membayarkan zakat fitrah secepatnya. Paling baik sejak 1 Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri, sebelum khatib naik mimbar,” sebut  Syahrudin.

Kemudian, selain zakat fitrah sambung Syahrudin, umat Muslim di Kabupaten Rohul juga jangan lupa untuk membayarkan zakat maal (zakat harta‎ dan zakat penghasilan).

Terangnya, bahwa ketentuan Hukum Islam, zakat maal diqiaskan dengan nisab emas 85 gram. Jika harga 1 gram ‎emas Rp590 ribu. Sehingga jika jumlah harta sudah mencapai Rp 50.150.000, maka zakat maal yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp 1.253.750.

Ungkap Syahrudin, untuk pembayaran zakat fitrah dan zakat maal bisa dibayarkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap masjid atau musholla.

“Dimana surat edaran sudah mulai kita edarkan ke masjid dan musholla, melalui Kantor Urusan Agama masing-masing kecamatan,” ucapnya.

Kemudian kata Syahrudin lagi, bagi umat Muslim yang mempunya kebun kelapa sawit juga harus membayarkan zakat ‎pertanian sebesar 2,5 persen dari penghasilan setiap kali panen.

Zakat pertanian, jelas Syahrudin, banyak pakar yang menganologikan, karena kelapa sawit tidak bisa dimakan, sehingga hasilnya masuk dalam zakat perdagangan, karena sawit tidak dimakan. Sedangkan dianologikan zakat perdagangan maka 2,5 persen dan dibayarkan per tahun.

“Sebaiknya dibayar setiap bulannya, sehingga tidak terasa berat kalau dibayarkan per tahun,” imbaunya.

Kemudian, untuk zakat penghasilan dari gaji, tambah Syahrudin, bagi umat Muslim yang bergaji di atas Rp 4,166 juta sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen setiap menerima gaji.‎***(fit)