Kampar (SegmenNews.com) – Aksi bejat dilakukan Safrilis (42). Dia tega meniduri anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Parahnya lagi, video hubungan intim yang direkam menggunakan telepon genggam itu disebar pelaku ke temannya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian itu langsugng melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Safrilis, warga Desa Kesewaan Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau akhirnya ditangkap.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Kampar, AKBP Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (29/4/2013).
Berdasarkan keterangan pelaku, saksi dan korban yang telah diperiksa, aksi bejat itu terjadi pada 27 April 2013, malam. Saat itu, korban yang tidur bersama ibunya, RS dibangunkan pelaku. RS dalam keadaan tidur nyenyak.
Kemudian korban membawa korban yang masuk duduk dibangku kelas I SMP ke dapur. Nah, di sanalah pelaku memaksa membuka pakaian korban. Dengan nafsu bejatnya dia menggagahi anak tirinya itu.
Tidak hanya menodai anaknya, pelaku juga merekam adegan tak senonoh itu dengan telepon genggamnya selama dua menit.
“Perbuatan tersangka terungkap setelah video rekaman itu tersebar ke salah satu ke teman korban. Kemudian teman korban memperlihatkan rekaman itu ke ibunda ME,” tukas Auliansyah.
Saat dilaporkan, tersangka mengetahuinya dan sempat melarikan diri. “Namun setelah kita melakukan pemancingan dengan menjadi pembeli sepeda motor, karena pekerjaan dia memang menjadi agen jual beli motor akhirnya kita berhasil membekuk tersangka,” tutur Auliansyah.
“Dari keterangan tersangka, aksi pemerkosaan ini lebih dari sekali, korban dibawah ancaman tersangka. Hasil visum juga menunjukan kemaluan korban robek,” ucapnya.
Saat ini polisi belum bisa banyak meminta keterangan dari korban. Karena korban masih dalam keadaan trauma. Tersangka akan dikenakan Pasal 384 KUHP tentang Pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.(snc/okezone)