Rohul(SegmenNews.com)- Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kelmi Amri SH, meminta Pemkab mendata dan menginventarisir luas lahan perkebunan Rokan Blok di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.
Tegas Kelmi, terkait perkebunan Rokan Blok yang ramai dibicarakan keberadaan, baik telah berbadan hukum atau milik pribadi, harus didata dan diinvetarisir oleh Pemkab Rohul sehingga diketahui izin dan luas lahan dikelola.
“Bila memang tidak ada izinnya, dan luas lahan di luar ketentuan Undang-Undang, maka kita minta Pemerintah Daerah Rohul lakukan tindakan,” terang Kelmi Amri, Kamis (2/8/2018).
Kemudian jelas Kelmi lagi, bila terindikasi dalam kawasan hutan, tentu itu sangat tidak diperbolehkan. Kepada pemerintah daerah tentunya DPRD berharap, itu bisa dilakukan pendataan, dan melakukan inventarisir luas lahan.
Bila memang terdapat dugaan-dugaan pelanggaran pemerintah harus melakukan tindak tegas.
Ketika ditanya apakah DPRD Rohul akan bentuk tim khusus, Kelmi mengakui di DPRD Rohul ada Pansus HGU Perkebunan. Terkait Rokan Blok diharapkan Kelmi menjadi bahan masukan bagi Pansus HGU Perkebunan tentang kondisi perkebunan di Kabupaten Rohul.
“Ini bisa menjadi salah satu bahan masukan bagi Pansus tentang HGU Perkebunan yang sedang berjalan. Paling tidak ini jadi salah satu sumber informasi ataupun data-data baru terkait kondisi perkebunan-perkebunan di Rohul yang salah satunya selalu dibicarakan yakni Rokan Blok,” ujarnya.
Ditanya apakah DPRD Rohul akan memanggil manajemen Rokan Blok, Kelmi menyerahkan masalah perkebunan tersebut ke Pansus HGU atau komisi.
“Pansus dalam bekerja akan melakukan hal itu, dan kita harapkan tidak harus menunggu dari DPRD, karena pemerintah daerah punya kuasa dan kewenangan memperoses permalasahan perkebunan,” ucap Kelmi lagi.
Dimana sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril mengaku, bahwa pemilik perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut masyarakat perusahaan Rokan Blok berlokasi di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.
Mazril mengakui, secepatnya Komisi I DPRD Rohul akan memanggil pemilik perkebunan kelapa sawit Rokan Blok, sehingga diketahui apakah sudah mengantongi izin atau belum.
Saat itu, Mazril juga meminta Dinas Perikanan dan Perkabunan Kabupaten Rohul bertindak tegas kepada setiap pemilik perkebunan yang tidak taat peraturan undang-undang.***(fit)