Dua Kali Mangkir, Akhirnya Kontraktor Drainase Soekarno-Hatta Ditahan Jaksa

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Sabar Jasman, Direktur PT Sabarjaya Karyatama, kontraktor pelaksana proyek pembangunan draenase Paket A Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Sabar Jasman sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pembangunan proyek draenase tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Odit Sri Megonondo SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka mulai hari ini kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Penahanan terhadap tersangka Sabar, ini melengkapi penahanan seluruh tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, empat tersangka lainnya, IS, selaku PPK, RAP selaku PPTK, Setiady selaku konsultan pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini bermula ketika tahun 2016 lalu Dinas PU Ciptada Provinsi Riau menganggarkan proyek draeenase Jalan Soekarno-Hatta A Pekanbaru sebesar Rp14.314.000.000.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195.

Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. ***(segmen02)