PN Pasir Terapkan Aplikasi e-Court

Rohul(SegmenNews.com) – Pengadilam Negeri (PN) Pasir Pangaraian, sosialisasikan e-Court (e-Filling, e-summon, dan e-payment), administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, ‎bersama seluruh advokad di Rohul.

Sosialisasi e-court dibuka ketua PN Pasir Pangaraian, Sarudi, SH, didampingi Wakil Ketua Sunoto SH.MH, juga dihadiri Kepala Cabang BRI Pasir Pangaraian Yosef Mahardika, para Advokad di Rohul, serta para hakim di kantor PN Pasir Pangaraian, Selasa (27/11/2018).

Ketua PN Pasir Pangaraian Sarudi mengungkapkan, PN Pasir Pangaraian sudah menerapkan layanan aplikasi e-Court secara online, terhitung 9 November lalu, dan menjadi PN kedua yang sudah menerapkan ‎aplikasi e-Court setelah PN Pekanbaru.

Penerapan aplikasi administrasi perkara berbasis online tersebut menurut Sarudi, merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Karena, dengan adanya aplikasi e-Court, tentunya akan lebih memudahkan mendaftarkan perkara di PN Pasir Pangaraian secara online, perkara akan teregistrasi dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Penerapan aplikasi E-court secara online, dapat mencegah praktik pungutan liar (pungli) di PN Pasirpengaraian. Sebab, dengan pemberlakuan sistem tersebut, mampu meminimalisasi terjadinya pertemuan antara pendaftar dengan pihak PN.

“Dengan aplikasi e-Court, berikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Mereka (pihak berperkara/penggugat) bisa daftar secara online, tanpa harus datang ke PN Pasirpengaraian,” sebutnya.

Sarudi menjelaskan, dalam aplikasi e-court, diatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

“Bagi yang berada di luar daerah, pengacara tidak perlu lagi datang ke PN Pasir Pagaraian untuk mendaftarkan pengajuan gugatan. Bisa melalui Aplikasi e-court yang terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA), penerapan ini dikhususkan bagi para pengacara atau advokat,” jelasnya.

“Kini dari kantor atau rumah, sudah bisa lakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan. Untuk pelaksanaan Sidang pertama penggugat dan tergugat harus hadir. Jawaban atas gugatan, reflik, duplik tidak perlu hadir di perisdangan. Untuk pembuktian baru hadir kedua belah pihak sampai dengan acata putusan. Jadi sudah banyak waktu dan biaya yang dihemat,” imbuhnya.

Terkait pembayaran pendaftaran hingga biaya lainya selama persidangan, bisa dibayarkan melalui 4 bank BUMN, namun saat ini baru Bank BRI yang menunjukan keseriusannya, sehingga pembayaran baru bisa dilakukan di Bank BRI.

“Kita berterimakasih ke Bank BRI, yang sudah hibahkan dua unit peralatan komputer sebagai alat penunjang e-count, semoga kerjasama ini akan berlanjut di kegiatan lainya,” tegasnya. ***(fit)