Pinggir(SegmenNews.com)- Tokoh muda Akhyar Mukmin yang di percaya masyarakat Desa Muara Basung, hari ini sah dilantik jadi Kepala Desa Periode 2018 -2024, Kamis (20/12/18)
Usia 28 Tahun berhasil menang telak pada Pilkades serentak yang lalu, berkomitmen memajukan Desa Muara Basung lebih maju lagi.
Lama mengabdi sebagai staf desa, membuat dirinya tidak asing di masyarakat.
Akhyar Mukmin, juga sebagai Ketua Pokja KNPI Kecamatan Pinggir.
Memiliki prinsip kuat dan supel dalam pergaulan sehingga tidak heran, setiap hari banyak masyarakat dari berbagai usia selalu bertandang ke kediamannya di Desa Muara Basung. Tak hanya sekadar berdiskusi tentang kemashalatan masyarakat, kediamannya juga menjadi pusat berkumpulnya pemuda-pemuda setempat untuk menghasilkan ide.
”Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Muara Basung, mari bersama memajukan daerah ini,” ucapnya, usai pelantikan.
Selain Akhyar Mukmin, sebanyak enam kades juga dilantik yakni, dari Kecamatan Bathin Solapan, Amirudin sebagai Kades Bumbung, Agushar Kades Balai Makam.
Tiga kades dari Kecamatan Talang Muandau, yakni Hariansyah sebagai Kades Melibur, Izandri Kades Kuala Penaso dan Erwin Siahan Kades Serai Timur.
Dalam pelantikan dihadiri anggota DPRD Bengkalis, yakni Ibra Teguh dan Pipit Lestari Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, Danramil Mandau Kapten Inf Y Mendrofa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yuhelmi dan sejumlah kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Turut hadir juga Camat Pinggir Toharudin, Camat Talang Muandua Ruslan dan Plt Camat Bathin Solapan Azwar.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, pun berpesan kepada semua Kades yang dilantik bahwa dalam menjalan pemerintahan desa, seorang Kades sebagai orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting harustransparan dalam pengelolaan dana desa, ikuti aturan, maka aturan akan menjagamu.
“Bekerjalah dengan prinsip baik tujuannya, benar hukumnya, betul caranya. Semoga kades yang baru dapat mengemban amanah dengan baik serta menyelenggarakan pemerintahan yang lancar sesuai peraturan,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini.
Bupati juga menekankan dalam penggunaan keuangan desa perlu diarahkan untuk mendukung pengentasan desa tertinggal demi terwujudnya kemandirian desa. Untuk itu, setiap rupiah dari dana desa, harus diupayakan untuk dioptimalkan pada program dan kegiatan yang produktif, sehingga mampu memberikan output dan outcome yang berkelanjutan.
Perlu diingat, kata Amril, agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan mekanisme pengawasan. Semua pihak dapat terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu masyarakat desa, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.***(Edi)