Disebutkan Kepala PN Pasir Pangaraian Sarudi SH melalui Humas Irpan Hasan Lubis SH, dari 5.298 perkara pidana ditangani, sekira 5.225 perkara pidana telah putus hingga akhir 2018.
“Sementara sisa 2018 sekitar 73 perkara pidana lagi masih proses persidangan, dan diperkirakan sudah putus di 2019,” kata Irpan Hasan Lubis, Rabu (9/1/2019) sore.
Dari perkara perdata yang ditangani PN Pasir Pangaraian di 2018, ada 221 perkara, sudah putus 206 perkara, dan sisanya 15 perkara lagi masih proses persidangan. Kemudian, dari perkara ditangani PN Pasir Pangaraian perkara pidana terbanyak yang ditangani yakni tindak pidana Narkotika/ Psikotropika capai 178 perkara.
“Dari jumlah itu, 142 perkara Narkotika sudah putus, sisanya 36 perkara lagi masih proses persidangan,” sebut Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis.
Ungkap Irpan, ada 42 perkara yang sebagian besar perkara pidana Narkotika dan sudah putus tengah proses banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kemudian, ada 28 perkara yang juga sebagian besar perkara markotika juga proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan masih tingginya perkara yang ditangani, Irpan mengimbau, agar masyarakat yang terlibat perkara tindak pidana untuk menggunakan haknya, seperti ajukan keberatan di persidangan, karena terdakwa juga punya hak sama sepperti Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kemudian Irpan juga mengharapkan, agar masyarakat lebih melek hukum, sehingga tidak terlibat perkara hukum ke depannya.***(fit)