Meranti(SegmenNews.com)- Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Bimbingan Teknis Daftar Hitam (Blacklist). Bagi perusahaan peserta pengadaan/individu peserta pengadaan wajib waspada.
Pasalnya, jika sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam sebuah lelang, rekanan jangan pernah bermain-main dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pemerintahan.
Apalagi bila Rekanan nakal tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak, alih-alih dapat untung bisa-bisa malah mendapatkan sanksi masuk dalam Daftar Hitam dengan sanksi yang akan diterima berupa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.
Hal itu dikatakan Kepala BPBJ Kepulauan Meranti, Janefi Meza Amp ketika berbincang bersama media ini beberapa saat sebelum digelarnya Bimtek Buku Hitam 2019 di ruangan aula Grand Meranti Hotel, jalan kartini Selatpanjang. Senin (04/03/2019).
Dikatakannya, mengacu pada Peraturan LKPP No 17 tahun 2018 bahwa rekanan harus serius melaksanakan kegiatan pekerjaan yang menggunakan anggaran Pemerintah.
“Kali ini harus lebih teliti, karena jika kedapatan bermasalah perusahaannya bakal di Blacklist dan masuk dalam sistem,” kata Janefi.
Menurutnya, tahun 2019 ini sanksi yang diberikan terlebih kuat. Gunanya agar timbulnya efek jera kepada para rekanan.
“Ini bagus, karena dulu rekanan yang perusahaannya masuk daftar hitam terlihat biasa saja, dengan sistem ini maka perusahaan akan bekerja serius,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bimbingan Teknis ini dilaksanakan selama dua hari yakni (04-05) maret 2019, dengan peserta para KPA, PPTK, Camat di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Meranti.***(Dham)