Tersandung Kasus Korupsi, 9 ASN di Meranti di PTDH

Meranti(SegmenNews.com)- Tersandung kasus korupsi, sedikitnya, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti menyebutkan, sejak Januari 2019 lalu gaji dan tunjangan kesembilannya sudah tidak dikeluarkan.

“Ya mereka telah di PTDH, melalui SK Bupati terbukti atas dugaan kasus korupsi dan surat Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara (menpan) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 31 September 2018 lalu,” sampai H Yulian Norwis didampingi Kepala BKD Alizar dan Kabag Humas Herri Saputra, senin (29/04/2019).

“Dan kita tidak mengeluarkan gaji, tunjangan lainnya, dan segala fasilitas telah kita tarik,” sambungnya.

Sekda mengakui, hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sekda menjelaskan, mereka akan diproses, sesuai dengan aturan yang berlaku, suka atau tidak suka hal tersebut akan diserahkan nanti pada tanggal 30 April 2019 ke MK.

“Apabila ada ASN melakukan hal yang tidak diinginkan dan melanggar aturan, maka kita akan bertindak tegas dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan mereka,” tegasnya.***(Dham)