Pekanbaru (SegmenNews.com)-Realisasi proyek pembangunan gedung Fisipol Universitas Riau tahun 2012 lalu hanya sebesar 83 persen. Sementara laporan disampaikan 100 persen.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi gedung Fisipol Unri tahunn2012 sebesar Rp9 miliar lebih, dengan terdakwa Zulfikar, Ketua Tim Teknis Unri dan Benny, Konsultan Pengawas, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (2/7/2019). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Agung Sriwidoyo sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, saksi menyebutkan bahwa dirinya diminta oleh Ruswandi untuk mengerjakan proyek pembangunan gesung tersebut. Sesuai jontrak, pekerjaan dimulai 1 November 2012 hingga 31 Desember 2012.
Kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, saksi mengatakan dari awal dirinya sudah ragu proyek tersebut akan selesai dalam waktu dua bulan, mengingat anggarannya yang cukup besar.
Kekhawatirannya ini terbukti bahwa hingga akhir Desember proyek hanya terealisasi sebesar 83 persen. Namun dirinya tetap diminta oleh Ruswandi untuk mengerjakannya hingga Februari 2013. Hingga Februari lanjutnya, pekerjaan belum sempurna.
Pada kesempatan itu, saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Benny yang disebut sebagai konsultan pengawas. Saksi juga mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam laporan realisasi proyek.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Dr Zulfikar menandatangani dokumen–dokumen berupa SPM, SPP, BAPP, yang berhubungan dengan pencairan termin untuk pekerjaan tersebut.
Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan atas laporan oleh Konsultan Pengawas yang memang tidak pernah dibuatnya, dimana laporan tersebut menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, sementara untuk pelaksanaan Pembangunan Gedung Pascasarjana FISIPOL Universitas Riau TA 2012 padahal diketahui bahwa bobot pekerjaan hanya mencapai 83,2584%.
Berdasarkan kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 3949a/UN19/LK/BLU/2012 tanggal 31 Oktober 2012, sesuai hasil pemeriksaan dari Ahli Teknik ITB Bandung yang membantu melakukan kejahatan pada waktu kejahatan dilakukan untuk menandatangani laporan progres dari Kotraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
Seakan-akan terdakwa telah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan laporan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengecekannya, dan bertentangan dengan Perpres Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya yakni Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi divonis selama dua tahun penjara.
Kemudian Ruswandi, kontraktor pelaksana divonis 3 tahun penjara. Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(ran)