Siak (SegmenNews.com)– Belasan aktifis Forum Pemantau, Penyelenggara, Penyelamat APBD dan Aset (FP3A2) Kabupaten Siak, Kamis (23/5/13), menggelar aksi demo dengan tema ” Siak Berhemat dan Bebas KKN”. Aksi pendemo yang dikoordinis Firdaus ini dimulai dari halaman kantor Bupati Siak, dan berakhir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pengawalan Satpol PP dan Polres Siak.
Dalam orasi yang disampaikan Firdaus bahwa, adanya dugaan-dugaan KKN dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Daerah (Pemkab) Siak melalui dinas-dinas yang ada. Selain itu juga diungkapkan, adanya pemborosan anggaran yang diketahui mereka dari nilai penawaran dikurangi nilai penawaran terendah.
“Kita melihat di tahun 2012 lalu, diduga banyaknya pemborosan anggaran yang diajukan dengan nilai penawaran terendah yang dimenangkan. Ditahun lalu (2012,red) diduga pemborosannya sekitar Rp 8,1 miliar,” terang Firdaus.
Selain itu Firdaus juga mengungkapkan bahwa, untuk mendapatkan satu proyek di Pemkab Siak diduga ada pembeking dan kedekatan hubungan serta berani kongkalikong.”Untuk mendapatkan proyek tidak mudah, kita harus punya kedekatan, kongkalikong, hingga beking-bekingan,” ujarnya.
Aksi mereka di kantor Bupati Siak diterima Asisten II Syafrilenti, dan ia mengatakan ungkapan terima kasih karena masih dengan adanya pemantauan atas kinerja jajaran Pemkab Siak.”Kami mengucapkan terima kasih atas pemantauan yang dilakukan, dengan adanya hal ini tentunya akan menjadi perhatian kita,” ujarnya.
Setelah memberikan beberapa dokumen ke perwakilan Bupati Siak, aksi demo berlanjut ke kantor Kejari Siak. Disama lagi-lagi orasi dilancarkan, disana para pendemo diterima Kasi Intelijen Kejari Siak Tri A.Mukti.
Usai berorasi, Kasi Intel Tri A.Mukti menanggapinya. Ia mengatakan, dalam hal ini janganlah main hakim sendiri dengan memfonisnya tampa proses, gunakan praduga tak bersalah. Selain itu Tri juga mengatakan, akan mempelajari dokumen-dokumen yang diberikan.
“Tentunya dalam hal ini, janganlah kita memponis seseorang itu bersalah, mari kita gunakan azaz praduga tak bersalah. Dan untuk tanggapan dokumen dugaan KKN ini, tentunya akan dipelajari,” terang Tri A.Mukti.
Setelah berorasi di dua kantor pemerintah tersebut, akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB membubarkan diri dengan tertip. (rinto)