Meranti(SegmenNews.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Kempang di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Riau.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penyelidikan yang sebelumnya tertunda pada Jumat (19/7/2019) kemarin.
Pantauan SegmenNews, Senin sore (22/7/2019). Kepala Seksi Pidana Khusus Robby Prasetya di dampingi Kepala Seksi Intelijen Zia langsung melakukan pemeriksaan dokumen. Melalui penggeledahan tersebut pihak penyidik berhasil membawa sejumlah berkas guna kepentingan penyelidikan.
Usai melakukan pengumpulan berkas, Robby mengatakan selama proses giat hari itu diakuinya berjalan dengan lancar. “Tadi semuanya berjalan dengan baik, pihak dishub kooperatif dan langsung didampingi Kadis,” kata dia.
Roby menerangkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi retribusi Kempang yang telah menetapkan 2 tersangka dari pihak dishub.”Jadi kertas retribusi saat itu dicetak oleh oknum tersebut, yang seharusnya dicetak oleh BPKAD,” bebernya.
Kendati begitu, Robby belum bisa menyampaikan berapa jumlah karcis retribusi tersebut sejak tahun 2012. Walaupun pemberlakuan karcis tersebut berlaku periode 2012-2015, Roby menyampaikan ada kemungkinan bahwa pemungutan retribusi tersebut dilakukan berlanjut setelah tahun 2015.
“Ternyata 2015 sampai di seterusnya ada terjadi, bahkan ada informasi begitu kita lakukan penyidikan baru dihentikan,” sebutnya sembari mengatakan ia akan terus melakukan penyelidikan karena berkemungkinan akan ditemukan fakta dan tersangka baru.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain terhadap kasus ini, kita masih terus kembangkan,” bebernya.
Pada hari pertama penyelidikan, pihaknya sempat mengalami kendala karena rata-rata pegawai Dishub tidak ada di tempat. Bahkan mereka menilai ada hal yang tidak wajar karena ada sejumlah dokumen ditemukan berada di toilet.”Benar memang ada dokumen yang tersimpan di toilet, bahkan dari sana kita ada amankan sejumlah berkas,” kata Robby sebelumnya.
Sementara, Kadishub Kepulauan Meranti Aready saat dikonformasi mengatakan bahwa pihaknya tetap kooperatif terkait penyelidikan yang dilakukan. Walaupun dikatakan Aready mereka sempat kesulitan untuk memenuhi berkas yang diminta penyidik.”Memang kita agak kesulitan karena kantor kita sudah tiga kali pindah, dan berkas-berkasnya harus kita cari lagi,” katanya.
“Kita tetap kooperatif, cuman dokumen itu yang lama tahub 2012 -2015, belum lagi kantor kita juga sudah 2 kali pindah, kita butuh waktu mencari dokumen tersebut,” sambungnya mengakhiri.
Aready juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi tersebut hanya sampai tahun 2015. Walaupun demikian Aready tetap menyerahkan penyelidikan ini sepenuhnya kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti.***(Dham)