
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Satu lagi mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, terseret kasus korupsi dana bantuan sosial, dan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (17/12/2019).
Kali ini atas nama Yudi Feriantoro. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dolly Nofizal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2012 lalu. Ketika itu terdakwa Yudi merupakan anggota Banggar dan juga anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.
Perbuatan terdakwa bermula,tanggal 30 Mei 2011, Bupati Bengkalis saat itu, Herlian Saleh buat KUA PPAS. Kemudian tanggal 16 Januari 2012, terdakwa Yudi dan Hidyat Tagor, Purboyo dan anggota lainnya pada raapt finalisasi anggaran dengan TAPD, minta penambahan anggaran hibah Rp80 miliar, dengan masing-masing anggota DPRD tambah Rp2 miliar.
Awalnya Sekda Asmaran Hasan, tak setuju karena bertentangan dengan edaran menteri. Namun belakangan Tim TPAD memasukkan tambahan yang diminta terdakwa melalui Jamal Abdillah, dengan mengajukan sebanyak 1.800 kelompok penerima hibah bansos dengab dana Rp111 miliar.
Tanggal 2 Feb 2012 Gubri buat SK RAPBD, ada perubahan kode rekening yang semula Rp233 miliar menjadi hanya Rp67 miliar, atau kurang Rp165 miliar.
Tanggal 22 Maret 2012, Herlian Saleh buat keputusan tentang pengalokasian belanja hibah. Tanggal 10 Oktober 2012 diakukan mou Pemda dan DPRD. Tanggal 16 Oktober pembahasan daftar inventaris masaah TAPD dan banggar.
Terdakwa dan anggota dewan lainnya komplain kenapa dana hibah tak cair. Anggota banggar jawab supaya yang tidak memenuhi syarat agar diganti. Nama penerima hibah diperintahkan melalui Jamal Abdillah.
Terdakwa Yudi kemudian mengajukan proposal dana hibah yang direkap dari masyrakat dan diajukan melalui Jamal Abdulah tanpa ada seleksi dari Kesra.
Untuk mengurus hal itu, terdakwa mempercayakan kepada Bobi Sugara. Terdakwa memberitahukan kepada Boby bahwa banyak yang tidak bisa cair karena syarat kurang dan supaya dicari penggantinya.
Saksi Boby memberithuan kepada orang-orang dekat. Orang-orang tersebut kemudian minta bantun bobi untuk membuat proposal dan membantu agar bisa menerima bantun dengan potongan 50 persen.
Bobi menyampaikannya kepada terdakwa dan terdakwa bersedia membantu. Saat itu ada 140 kelompok dan diserahkan kepada terdakwa. Dari 140 kelompok yang bisa direalisaikan 76. Atau 37 proposal dalam dimasukkan melalui anggota dewan
Kelompok dikenakan potongan hingga total Rp 465 juta. Atas perbuatan ini, terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 jo pasal 3jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 jo pasal 3jo pasal 5 UURI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)