Lima Kali Mangkir,  Sejumlah OKP Dukung Jaksa Eksekusi Denda PT PSJ Rp 5 Miliar

Pelalawan(SegmenNews.com)- Peduli terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan, beberapa orang pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kedatangan para pemuda kali ini memang sedikit berbeda dibandingkan dengan hari-hari biasanya, bukan untuk melakukan demonstrasi melainkan untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam menegakkan hukum di wilayah kerjanya.

Demikian disampaikan Jaka Endang yang menjadi motor dari pertemuan tersebut kepada SegmenNews.com, Jum’at (14/2/2020), bahwa kunjungan itu merupakan salah satu upaya untuk menjalin silaturrahmi sekaligus sharing tentang hukum, terutama mengenai kejadian-kejadian belakangan ini.

“Yang jelas kegiatan waktu itu, untuk menjalin silaturrahmi antara pemuda dengan Korp Adyaksa, tadi kita juga sempat membahas beberapa kasus yang tengah ditangani Kejari Pelalawan,” ujar Jaka Endang.

Dikatakan, pemuda yang yang juga aktif dalam kepengurusan organisasi KNPI Pelalawan itu menyebutkan dalam pertemuan langka tersebut pihaknya lebih menitik beratkan pembahasan pada penanganan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), karena perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah nyata-nyata mengangkangi aturan yang ada.

“Khusus untuk kasus PT PSJ, kita bersama Kejari dan mendukung penuh institusi vertikal ini untuk menegakkan aturan yang berlaku, sebab kita juga menilai bahwa perusahaan ini tidak mengindahkan aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth mengaku menyambut baik pernyataan sikap dari pengurus OKP-OKP tersebut.

Mengenai penanganan kasus PT PSJ, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kejari Pelalawan saat ini tengah menunggu jawaban sanggup atau tidak untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar.

“Dalam pertemuan tadi kita lebih banyak membahas tentang kasus PT PSJ. Mengenai hal itu, kita sudah memanggil pihak perusahaan sebanyak 5 kali, hingga kini waktunya masih ada, tapi yang pasti kita sedang menunggu jawaban apakah perusahaan sanggup atau tidak untuk membayar denda, jika tidak sanggup, baru kita lakukan langkah untuk mengeksekusi aset,” bebernya.

Disisi lain, masih dalam pertemuan itu, Nophy sempat menantang para aktivis yang datang tersebut untuk meningkatkan fungsi kontrol dan lebih kritis lagi. Sedangkan dari pihak Kejaksaan sendiri siap untuk membuka diri, terutama dalam melakukan kajian.

“Kita selalu terbuka, terutama mengenai kajian-kajian hukum. Tadi kita juga sempat menantang adik-adik mahasiswa dan aktivis yang datang agar lebih kritis lagi,” pungkasnya.

Pantauan SegmenNews.com dilapangan, turut hadir dalam silaturrahmi itu diantaranya Wakil Ketua KNPI Pelalawan yakni Jaka Endang, pengurus KNPI Pelalawan, Hengki Bono, Ketua Satma PP, Said Roben, Ketua Mapancas, Tomy Abdurahman dan terakhir Mantan Ketua IPNU Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas, ST.***(Ris).