Lurah Saksi Buku Nikah Palsu Datangi Kejari Rohul

Kasi Intel Kejari Rohul, Rudi Heryanto
Kasi Intel Kejari Rohul, Rudi Heryanto

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Lurah Rokan IV KOto, Kecamatan Rokan IV Koto Herianto, Selaku Saksi dalam kasus dugaan pemalsuan Buku Nikah bolak balik datang ke Kejaksaan Negeri PasirPangaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Dari pantauan SegmenNews.com, Kemarin, Selasa (11/6/13) dengan pakaian Dinas Lurah bersama dua orang Wanita termasuk Kepala KUA baru Waizil dan stafnya Wawadi menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intel Kejari, namun hari ini sekitar pukul 11:00 Wib Lurah tersebut datang kembali ke menemui Kasi Intel seorang diri.

Usai pemeriksaan dan keluar dai Kantor Kejari, kepada wartawan yang menunggu, Lurah tersebut mengaku bukan saksi dalam kasus dugaan Pemalsuan Buku Nikah.

“Saya Bukan Kepala KUA, Saya bukan Saksi. Tidak ada apa-apa,” ujarnya sambil berlalu menaiki mobilnya.

Sementara itu, Kasi Intel, Rudi Heryanto mengaku Lurah tersebut adalah saksi dalam perkara dugaan Pemalsuan Buku Nikah. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi dipersidangan dugaan pemalsuan Buku Nikah sebagai tersangka mantan kepala KUA, Fatman.

Semula kasus tersebut terungkap atas dilaporkan, Azwir Kani (35), warga Kelurahan Rokan Kecamatan Rokan IV Koto merasa keberatan atas terbitnya akta nikah terkait nikah sirih antara Nurijah dengan Almarhum ayah kandungnya bernama Yurhakmir kepihak kepolisian akhir Juli 2012 lalu.

Akta nikah yang dikeluarkan mantan KUA Rokan IV Koto ini diduga palsu, sebab akta keluar sesudah ayahnya meninggal dunia. Atas keberatan ini, Azwir melaporkan Nurijah ke polsis.

“Perkara ini sudah menjalani 6 kali sidang, dan Selasa pekan depan dilanjutkan dengan sidang Pemeriksaan Terdakwa,” uangkapnya.

Kata Rudi berasarkan keterangan dari keterangan berbagai saksi, bahwa dia hanya berniat untuk menolong, sebab anak Nurijah yang berumur 1 tahun membutuhkan Akte lahir, Nurijah mengurus akte Nikah mereka, namun belum sempat urusannya selesai suaminya nikah sirihnya almarhum Yulhakmir sudah meninggal.

“Seharusnya buku bisa terbit, tapi nikah sirih harus ke pengadilan agama dulu baru diterbitkan buku nikah. Tapi Soal adanya Suap belum bisa kita buktikan, kita tunggu aja prosesnya,” paparnya. (r4n)