VIDEO: Aksi Bela Kakek Terdakwa Pembakar Lahan Ricuh di Kejati Riau

VIDEO: Pekanbaru(SegmenNes.com)- Ratusan mahasiswa berunjukrasa di Kejati Riau, Rabu (11/3/2020). Mahasiswa mendesak Kejati membebaskan kakek berusia 60 tahun, Kamarek yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, atas dakwaan pembakaran lahan.

Aksi mahasiswa sempat ricuh. Mahasiswa yang kecewa tidak kunjung ditemui Kajati merangsek dari pagar ke jalan raya, hingga mengakibatkan kemacetan.
Aparat kepolisian yang melihat hal itu, segera membubarkan dan meminta mahasiswa tidak menutup jalan raya, namun aksi itu menjadi ricuh, mahasiswa dan aparat
bersitegang dan terlibat aksi dorong-dorongan di jalan raya dan menjadi tontonan pengendara.

Usai di jalan raya, mahasiswa kembali melakukan orasi di depan pagar Kejati. Disana mahasiswa juga terlibat aksi dorong-dorongan menyebabkan pagar bergeser kedalam.
Walaupun terjadi kericuhan, Kajati tidak kunjung menemui mahasiswa. Sementara perwakilan Kejati yang menemui mahasiswa ditolak mentah-mentah oleh mahasiswa.

Kordinator Aksi, George Tirta Prasetyo kepada SegmenNews.com mengatakan, vonis terhadap kakek Kamarek tidak manusiawi. Kakek Kamarek merupakan masyarakat kecil. Dia
dinilai tidak melanggar hukum sama sekali, namun kata George, kenapa kakek Kamarek seperti di kriminalisasi.

“Dalam undang-undang dipidana itu pembakaran lahan diatas 2 hektar. Ini hanya dibawah 2 hektare, itupun hanya untuk menanam palawija tidak dapat dipidana sama sekali,
mereka hanya membuka lahan untuk kehidupan mereka,” ujarnya.

Ia juga sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada kakek Kamarek, dengan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara. Untu itu, ia
meminta aparat hukum membebaskan kakek kamarek yang notabenenya hanya masyarakat kecil.***(ran)