Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kasi Lantaskim Imigrasi Pekanbaru, Erwin Hendra Winata mengakui mengenal dan mengetahui terdakwa, Wandri Zaldi adalah seorang biro jasa.
Hal itu diungkapkannya di persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/4/2020) dalam kasus praktek percaloan di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum Novrizal, apakah saksi Erwin Hendra Winata, ada memperoleh informasi bahwa ada praktek percaloan di Kantor Imigrasi, Erwin mengatakan ada mendengar informasi tersebut dan melaporkannya.
Walaupun ia mengenal terdakwa, namun ia tidak pernah melihat terdakwa di ruangan Imigrasi, melainkan di luar kantor.
Kepada majelis hakim, Erwin Hendra Winata, juga mengaku bertugas mengawasi jalannya kegiatan dan tempat pemeriksaan imigrasi. Ia juga mengaku telah memasang imbauan agar warga pemohon paspor tidak menggunakan calo di tempat pelayanan.
Baca Juga: Jaksa Belum Terima Berkas dua ASN Imigrasi yang Terima Setoran Calo
Selain itu, dalam rapat saksi Erwin juga mengaku ada mengimbau kepada staf terhadap praktek percaloan.
Sementara itu saksi lainnya,
Elyuliansyah juga mengaku kenal dengan terdakwa selaku biro jasa, sejak ia mulai bekerja di Imigrasi Pekanbaru tahun 2016 Desember.
Saksi ketiga, Sela bekerja sebagai Costomer Service di Kantor Imigrasi juga mengaku pernah melihat terdakwa di warung di depan kantor.
Namun diakuinya, Sela tidak pernah melihat terdakwa berada di ruangan Imigrasi.
Sementara 2 saksi lainnya, Rasmiza Indria dan M Saptowibowo mengaku tidak kenal dan tidak pernah melihatĀ terdakwa di kantor imigrasi Pekanbaru.
Dalam persidangan, kelima saksi mengaku sama sekali tidak pernah dimintai bantu oleh terdakwa berkaitan dengan pengurusan aspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Seperti diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan dari praktek percaloan yang dilakukan oleh terdakwa Wandri, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Pekanbaru, yakni KO dan SA, menerima aliran dana dari terdakwa
Baca Juga: Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Penerima Setoran Calo Belum Ditetapkan Tersangka
Keduanya disebut menerima masing-masing Rp19.350.000 dan Rp2.250.000. Meski demikian, hingga saat ini keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.***(ran)