Desa Rambah Muda dapat 140 Sertifikat Tanah di Program Tora

Desa Rambah Muda dapat 140 Sertifikat Tanah di Program Tora

Rohul(SegmenNews.com)- Semenjak diberlakukannya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2019 lalu oleh bupati Kabupaten Rokan Hulu H. Sukiman bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Desa Rambah Muda dapat penyerahan sertifikat TORA 2020 sebanyak 140 persil.

Penyerahan sertifikat dihadiri oleh bupati rohul, H. Sukiman, Ketua TP-PKK Hj. Peni Herawati, Kadis Koperasi, Zulhendri, Kesbangpol Musri, Kadis Kependudukan dan Keluarga Berencana, Sariaman, BPN Rohul, Camat Rambah Hilir, Adi Irawan, Kades Rambah Muda, Rian Denny Setiawan, dan masyarakatbertempat di halaman Desa Rambah Muda, Selasa (16/6/2020).

Kades Rambah Muda, Rian Denny Setiawan mengatakan sejak program tora 2019 ini masyarakat rambah muda sudah masuk untuk pembuatan sertifikat tanah ke BPN Rohul dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

“Sebenarnya sebelum adanya tora ini pada tahun 2017 sebagian masyarakat sudah mendapat sertifikat tetapi mengikuti sistem dasar hukum 3 pilar yakni agraria, mentri desa dan mendagri,” kata Rian Denny Setiawan.

Ditambahkan Rian lagi bahwa masyarakat sangat terbantu dengan program ini, dan sebentar lagi desa rambah muda akan panen semangka tinggal menunggu 40 hari lagi jadi mari ramaikan.(fit)