
Pekanbaru(SegmenNews.com)– Sekitar 20 hektare lahan konsesi PT. Arara Abadi Grup Sinar Mas, areal tanaman kehidupan (TNK) di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan terbakar. Jikalahari meminta ketegasan Polda Riau dan Gakkum KLHK untuk melakukan penyegelan.
Dikatakan Made Ali, Koordinator Jikalahari kepada SegmenNews.com di Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Polda Riau dan Penegakkan Hukum KLHK mestinya langsung melakukan penyegelan pasca terbakarnya lahan konsesi PT.Arara Abadi, sama seperti kasus Karhutla pada tahun 2019.
Baca Juga: Video: Lahan Konsesi PT.Arara Abadi Terbakar
“Kenapa tidak disegel? Kalau tidak juga segera disegel, Polda Riau telah melakukan diskriminasi penegakan hukum,” tegas Made Ali.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2019, Polda Riau telah mengeluarkan maklumat larangan membakar lahan dan hukumannya. Namun di berkas maklumat Polda Riau tersebut ada tulisan dipersembahkan oleh Sinar Mas (grup PT.Arara Abadi).
Ia menilai bisa jadi ada kerjasama Polda Riau dan PT.Arara Abadi terkait Maklumat Polda Riau tersebut.
Sebelumnya diberitakan SegmenNews.com, lahan konsesi PT.Arara Abadi yang disebut telah menjadi tanaman kehidupan (TNK) di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan terbakar, 28 Juni 2020, walaupun petugas telah berupaya memadamkan api, namun Selasa, 30 Juni 2020 sore asap tebal masih membumbung kelangit akibat kebakaran lahan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Merbau, Edi Maskur, S.IP, dikonfirmasi SegmenNews, Selasa 30 Juni 2020 lalu mengatakan, setelah melakukan pengecekan, ternyata lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan konsesi PT Arara Abadi.
“Perlu kami jelaskan, kalau lahan terjadi Karlahut saat ini adalah lahan konsesi PT Arara Abadi,” tegas Edi Maskur.
Dijelaskannya, lahan tersebut merupakan lahan konsesi yang akan di jadikan pola tanaman kehidupan (TNK) untuk masyarakat Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau
“Lahan konsesi ini menjadi lahan TNK, tanaman kehidupan bagi masyarakat yang di kelola oleh PT Arara Abadi,” tegasnya.***(ran)