Tak Terbukti, Dua Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Abu Bakar Sidik: Keputusan Hakim Sudah Tepat

Jambi(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Kota Jambi memvonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan proyek Jalan Pungut Mudik, Sungai Kuning, pada APBD Kabupaten Kerinci, Tahun 2017.

Kedua terdakwa yakni Wardodi Aria Putra dan juga Saiful Efrizal. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Keputusan ini berlaku pada Kamis, 3 September 2020 kemarin.

Dimana dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa tuntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah Hakim mencermati, jaksa tidak bisa memberikan bukti yang menyatakan kedua terdakwa bersalah.

Maka hakim putusan kedua terdakwa di vonis bebas. Tidak itu saja, majelis hakim juga meminta nama baik kedua terdakwa harus dipulihkan. Dan tahanan Kota yang selama ini di beban terhadap kedua terdakwa juga dicabut.

“Awalnya sudah kita duga dan kita prediksi sebelum dibacakan putusan oleh pengadilan Jambi. Sebab saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan korupsi,” tutur dianya.

Sebut dosen ternama di Kota Pekanbaru ini lagi, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, tidak dapat secara sah dan menyakinkan telah terjadi terjadi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

“Artinya, kedua terdakwa dapat menyelesaikan pekerjaan secara baik dan tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja,” ucap Abu Bakar Sidik, pada Jumat malam tadi.

Dikatakan Abu Bakar lagi, keputusan majelis hakim sudah tepat ,” Ini putusan yang bijak, ” pungkas nya. ***(rls)