Siak(SegmenNews.com)- Pandemi Covid-19 ini juga membuat jadwal pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Provinsi Riau berubah.
Plt Kadisdukcapil Siak, Zulfikri mengatakan pelayanan di kantor Disdukcapil Siak dibuka pukul 09:00 WIB pagi hingga pukul 12:00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan demi menghindari kepadatan atau kerumunan orang di saat pandemi Covid-19.
“Perubahan jadwal ini sejak terjadinya wabah Covid-19 ini, pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak hanya buka dari pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB siang,” kata Zulfikri (28/08/2020) siang.
Disamping itu, lanjutnya, bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
“Bagi warga yang hendak mengurus admimistrasi kependudukan seperti KK, Akte, perekaman E-ktp, dan lain-lain, diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan,” imbuhnya.
Menyinggung soal sistem pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), Akte, perekaman Elektronic Kartu Tanda Penduduk (E-ktp) dan lain sebagainya, disamping bisa mendaftar secara manual di Disdukcapil Siak, masyarakat juga bisa mendaftar via online dari rumah. *** (INF)