Pekanbaru (SegmenNews.com)– Kepolisian Daerah Riau kembali menangkap satu orang pelaku pembakaran lahan inisial A, di Rokan Hilir. Dengan demikian polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka.
“Tersangka kita tangkap berkat pengembangan dari tersangka HP,” ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah, Rabu, (26/6).
Hermansyah menyebutkan, semua tersangka merupakan perorangan atau petani pemilik lahan. “Bukan dari perusahaan,” ujarnya.
Terkait adanya indikasi para pelaku adalah orang suruhan perusahaan, hal itu dibantah Hermansyah. Menurutnya sejauh ini polisi belum menemukan bukti bahwa pelaku adalah orang suruhan perusahaan. ” Semua masih dalam proses penyidikan,” ujar Hermansyah.
Dijelaskan Hermansyah para pelaku yang ditangkap di Rokan Hilir adalah orang suruhan dari tersangka HP alis Hotma Purba, ia merupakan seorang pengusaha pensiunan BUMN, memiliki 65 Hektar lahan, lalu ia membayar para pelaku A, Katiman, Rizal, Putra, dan Boby untuk membakar lahan. Akibatnya api terus menjalar hingga melahap sekitar 400 hektare dan memaksa sebanyak 270 penduduk mengungsi.
Sebelumnya polisi juga menangkap warga Ujung Pasir, Desa Titi Akar, Rupat Utara, Bengkalis bernama Subardi, ia mengaku membakar hutan dan dalam sekejap 1 hektare lahan hangus.
Kepolisian Riau juga menetapkan satu tersangka di Pelalawan bernama Sumardi. Warga Pangkalan Kerinci ini membakar lahan miliknya senditi seluas 1,5 hektare dengan menggunakan ban bekas dan bensin.
Satu tersangka lagi warga Sungai Rawa, Kabupaten Siak, bernamaTaufik, ia membakar lahan miliknya namun kemudian api menjalar ke lahan milik PT Arara Abadi seluas 20 hektare. “Semuanya berasal dari petani lokal,” ujarnya.