Lawyer Kantor Hukum Nusantara Sepakat, Laporkan Dugaan Pembegalan Kapal IK Merdeka ke Mabes Polri

Lawyer Kantor Hukum Nusantara Sepakat, Laporkan Dugaan Pembegalan Kapal IK Merdeka ke Mabes Polri

Jakarta (SegmenNews.com)-Muhammad Zainuddin, SH, Lawyer dari Kantor Hukum Nusantara Sepakat, akan melaporkan dugaan pembegalan terhadap Kapal IK Merdeka, ke Mabes Polri. Diketahui kapal ini masih merupakan barang bukti tiga perkara pidana Kejaksaan Tinggi DKI dan satu perkara perdata.

Muhammad Zainuddin SH, dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, saat ini ada kegiatan Penutuhan kapal (ship recycling) Ilegal di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang dilakukan sejak tanggal 10 Maret  2021 sampai saat ini. Kegiatan ini diduga dilakukan oleh Mafia besi tua di lokasi pelabuhan milik H.Hafid.

Dikatakannya, Kapal IK Merdeka tersebut sampai saat ini masih menjadi barang bukti dan barang dalam sita jaminan dalam lima perkata, yakni Perkara Nomor: 1426/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr , atas nama Terdakwa Jonathan Chandra alias Abeng, dan Perkara Nomor: 1427/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr, atas nama Terdakwa Togu Hamonangan Simanjuntak, dengan tuduhan melakukan tindakan pidana bersama-sama melakukan perbuatan pelayaran tanpa memilik surat ijin dan bersama sama melakukan penggelapan terhadap Kapal IK Merdeka dengan Jaksa Penunut Umum Ema Oktara,SH. Kedua perkara saat ini Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian Perkara Nomor:1231/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr atas nama Terdakwa Irwan bin Zamrin Darin dengan tuduhan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan pelayaran tanpa memilik surat ijin dan bersama sama melakukan penggelapan terhadap Kapal IK Merdeka, yang saat ini status perkara masih dalam kasasi di Mahkamah Agung.

Kapal IK Merdeka lanjut Muhammad Zainuddin, sejak tanggal 30 Oktober 2019 dalam penahanan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Ottoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten berdasarkan Putusan Pengadilan Serang Nomor:169/Pdt.P/2019/PN.Srg tertanggal 30 Oktober 2019 sudah berkekuatan hukum tetap (inkacht van gewijsde).

Untuk memperoleh hak atas klaim pelayaran, lanjut Muhammad Zainuddin, para pemberi kuasa mengajukan gugatan a quo terhadap Baltic Agencies PTE., LTD., Singapore selaku operator yang ditunjuk oleh JAS MARINE, LTD., MALAYSIA yang proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang dengan Register Perkara Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Srg., tertanggal 04 Mei 2020.

“Klien kami adalah perwira dan awak kapal yang dipekerjakan diatas Kapal MPSV IK MERDEKA, yang memiliki Klaim Pelayaran (maritime claims) berupa gaji dan uang makan yang tidak dibayar oleh JAS MARINE (L) Ltd. selaku pemilik kapal dan BALTIC AGENCIES, Pte., Ltd. selaku operator kapal,” ujarnya.

“Terhadap klaim pelayaran tersebut, Kapal MPSV IK MERDEKA (IMO No.: 8313922) saat ini telah dilakukan “PENAHANAN” oleh Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Klas I Banten (KSOP) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 169/Pdt.P/2019/PN.Srg. tertanggal 30 Oktober 2019,” tambahnya.

Adapun amarnya berbunyi sebagai berikut: Menetapkan, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian. Menetapkan klaim pelayaran (maritime claims) Para Pemohon sebesar Rp13.699.678.720. Serta memerintahkan termohon untuk melakukan penahanan terhadap Kapal MPSV IK Merdeka (IMO No.: 8313922).

“Guna memperoleh hak atas klaim pelayaran (maritime claims), maka klien kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Serang sebagaimana telah tercatat dalam register Perkara Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Srg., tertanggal 04 Mei 2020. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Klien kami memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau pihak yang berkepentingan terhadap kapal dimaksud,” terang Muhammad Zainuddin SH.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam perkara a quo Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Ottoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 169/Pdt.P/2019/PN.Srg. tertanggal 30 Oktober 2019 sesuai dengan Pasal 208 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 telah diperintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Ottoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk melakukan penahanan terhadap Kapal MPSV IK Merdeka (IMO No.: 8313922) namun pada fakta KSOP Banten malah membiarkan peristiwa Pidana Pencurian dan Pengrusakan Terhadap Barang Bukti dan barang dalam sita jaminan.

Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 161 KUHP dan Pasal 165 KUHP, pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 233 dan pasal 102 Undang Undang 17 2006 Tentang Kepabeanan dan pasal 60 Jo Pasal 104 Undang –Undang Nomor 32 TAhun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

“Sangat aneh kegiatan Penutuhan kapal (ship recycling) Ilegal dan di pelabuhan tidak mepunyai izin (Illegal) di wilayah hukum KSOP Banten terkesan di biarkan padahal dalam ketentu UU Nomor 17 Tahun 2008 mengatur bahwa Bagian Ke lima tentang Penutuhan Kapal Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241: ayat 1, Penutuhan kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.. Ayat 2, Lokasi penutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri,” jelasnya.

“Karena itu, harapan kami kepada Kapolri untuk membasmi dan atau memberantas mafia- mafia besi tua yang melakukan pembegalan  terhadap hukum dengan mengedepan lobi- lobi uang untuk memuluskan kejahatannya dengan cara melawan putusan Negara dan menindak setiap Aparatur Sipil Negara dan atau anggota aparat penegak hukum yang seharus menjaga kewibawaan hukum namun melakukan pembiaraan terjadinya kejahatan di wilkayah hukumnya dan patut diduga menerima gratifikasi untuk tidak melaksanakan Undang-Undang sebagai mana tugas dan kewenagan yang dimilikinya,” ujar Muhammad Zainuddin SH.***(hn)