Hakim MK Dituding Terima Suap Terkait Pemilukada Pekanbaru

PEKANBARU (RS) Wakil Sekretaris Umum DPD Demokrat Riau Supirman mengungkapkan bukti suap yang diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus suap ini diduga terkait putusan MK dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Pekanbaru, Riau.

Supirman membeberkan dugaan suap di MK kepada wartawan di Restoran Kimteng, Jl Senapelan, Pekanbaru, Senin (27/6). Ketua Bidang Pengerahan Massa Tim Firdaus-Ayat Cahyadi ini memperlihatkan uang 300 dollar AS. Menurut Supirman, uang tersebut adalah sebagian dana yang diserahkan salah seorang pejabat Riau untuk hakim MK.

Politisi Partai Demokrat Riau ini menduga pejabat Riau menyuap hakim MK untuk memenangkan gugatan calon Wali Kota Pekanbaru Septina Primawati dalam sengketa pemilukada. MK mengabulkan gugatan Septina yang juga istri Gubernur Riau, Jumat (24/6) lalu. Keputusan MK tersebut menyebabkan pemilukada Pekanbaru harus diulang. MK menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur dan sistematis.

“Saya ketemu pejabat Riau itu di Bandara Soekarno-Hatta. Dia bilang mau menyerahkan uang untuk MK,” kata Supirman.

Ia juga menduga keputusan MK yang memenangkan gugatan pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk dipengaruhi kedekatan politisi PKB Lukman Edy dengan Ketua MK Mahfud MD. Akibatnya, hakim yang menyidangkan kasus pemilukada Pekanbaru selalu menguntungkan posisi tim Berseri.

“Saya menilai MK tidak netral lagi. Ada mafia peradilan di lembaga ini,” kata Supirman.

Dia didampingi pengacara Armilis mengancam akan membuka kasus ini di Komisi III DPR dan menyerahkan barang bukti kepada aparat hukum. Menurut Armilis, pihaknya sudah siap menghadapi resiko hukum.

Armilis menyayangkan pernyataan Ketua MK Mahfud MD di media massa. Dalam pernyataan tersebut, Mahfud MD mengatakan isu suap yang diterima hakim MK terkait pemilukada Pekanbaru adalah sampah.

“Saya prihatin, kenapa seorang pimpinan MK mengeluarkan statement seperti itu. Tidak sopan, kami berpikir untuk melaporkan Mahfud secara pidana karena ucapannya itu,” kata Armilis.

Berdasarkan keputusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru harus menggelar pemilukada ulang paling lambat 90 hari terhitung putusan dikeluarkan, Jumat (24/6). Pemilukada Pekanbaru diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dan pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk.

Pemilukada pertama digelar, Rabu (18/5) lalu dengan kemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi. Namun, tim Septina Primawati-Erizal Muluk menggugat keputusan KPU Pekanbaru ke MK karena menduga ada kecurangan. (asr)