Pasirpangaraian (Segmennews.com)- Sekitar lima ratus warga Desa Payung Sekaki, Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu melakukan aksi demo di kantor Bupati, Kejaksaan Negeri pasirpangaraian (Kejari) dan DPRD. Mereka menuntut pembebasan 5 orang rekannya yang di tahan Kejaksaan. Dalam Aksi bringas di kantor Kejari Massa mengamuk dan menghajar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansyah SH hingga pingsan, Senin (10/10/2011). Sebelum menuju Kejari, massa sempat datang sekitar pukul 9:00 Wib ke kantor Bupati dan terjadi aksi dorong-dorongan dengan Satpol-PP dan kepolisian yang berjaga. Dengan bringasnga Pendemo melempari pagar bertuliskan kantor Bupati dengan telor. Namun aksi tersebut hanya berlangsung setengah jam. Pendemo kemudian bertolak ke kantor Kejari. Dengan mudahnya pendemo berhasil menerobos masuk hingga kedalam kantor Kejari. Demo yang dipimpin oleh Jon Hendri Lubis, Suyadi dan kawan-kawan mengejar JPU, Ardiansyah SH dari pintu masuk hingga keluar dari belakang. Di belakang kantor ardiansyah di ganyang dan dihajar oleh pendemo, dengan pengawalan pihak polisi Ardiansyah yang babak belur, dari hidungnya mengeluarkan darah sudah tak sadarkan diri dan segera dilarikan ke RSUD oleh Satpol-PP. Pihak polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan, sehingga para pendemo bubar dan keluar dari pagar Kejari. Korlap berikut 5 orang rekan pendemo di amankan pihak kepolisian, sehingga meredakan aksi bringas pendemo. Korlap, Jon Lubis dalam orasinya meminta agar 5 orang temannya yang di tahan pihak kejaksaan karena dituduh mencuri sawit milik PT MAN. Menurutnya, sawit yang di ambil rekannya tersebut bukan milik PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) melainkan milik warga, karena lahan yang tanami sawit tersebut adalah milik warga. Mantan Camat Tambusai Utara, sekarang menjabat kepala Satpol-PP, Drs Roy Roberto kepada wartawan mengatakan hal yang sama, bahwa sejauh ini lahan yang digarap PT MAN tersebut adalah milik warga. Tahun 96 lalu warga dan PT MAN sepakat akan malaksanakan program KKPA, sat itu surat tanah warga di minta oleh PT MAN dengan janjian perorangnya mendapat 34 Ha lahan kepada 220 KK yang ditanamai sawit setelah 4 tahun nantinya. Namun hingga saat ini PT MAN tidak memberikan sesuai yang di janjikan, malah PT MAN mengklaim lahan tersebut milikinya. Sebelumnya Bupati sudah mengeluarkan surat putusan nomor 509 tahun 2010 tentang penetapan peserta pembangunan kebun pola KKPA dan nama-nama masyarakat peserta pola KKPA. “karena warga merasa lahan tersebut adalah tanah mereka, maka warga mengambil sawit, namun PT MAN melaporkan warga melakukan pencurian sebanyak 6 ton sawit, sehingga 5 orang warga tersebut di tahan pihak kejaksaan. Dalam hal ini pendemo meminta warga yang ditahan dikeluarkan,” paparnya. Kepala kepolisian Resor Rokan Hulu, AKBP Yudi Kuniawan menuturkan ke 5 warga yang dituduh mencuri sawit PT MAN tersebut pernah di periksa polisi, namun mereka tidak ditahan, dan di serahkan ke kejaksaan. Dalam aksi demo tadi karena mengakibatkan pemukulan terhadap JPU maka saat ini 5 orang ditahan polisi sebagai penanggung jawab dalam aksi yang di laporkan ke polisi sebelumnya. yakni Jon hendri Lubis, Suyadi, Joko Firmansyah, Dul Rohim dan Rafi. Kelima warga tersebut sekarang masih tahap penyelidikan terhadap pemukulan tersebut. “ke lima warga tersebut sekarang masih dalam pemeriksaan, karena sesuai surat pemberitahuan aksi mereka kepolisi, mereka adalah sebagai penanggung jawab aksi,” tukas Kapolres. (idab)