Kelima warga Pakistan digiring ke Markas Polresta Pekanbaru setelah ditangkap di Jl Riau, Pekanbaru, Kamis (24/11). Polisi memeriksa barang-barang yang dibawa kelima warga asing untuk menemukan narkoba.
Kelima imigran dicurigai saat melintas dengan mobil dari Kecamatan Dayun, Siak menuju Pekanbaru. Dua warga Indonesia yang ikut rombongan imigran berhasil kabur. Polisi menemukan alat hisap narkoba atau bong dan satu paket shabu-shabu yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Petugas Dinas Perhubungan Siak Bambang mengaku sudah curiga gerak-gerik tersangka saat diperiksa di Jl Siak-Pekanbaru. “Kami dibantu polisi akhirnya menangkap mereka karena menemukan narkoba di mobil,” kata Bambang.
Kelima tersangka ditahan di Markas Polresta Pekanbaru. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Petugas Imigrasi Pekanbaru akan memeriksa paspor para tersangka untuk mengetahui status kewarganegaraan mereka. (asr)