Wartawan Dilarang Liput Rapat Disbun Riau dan PKS di Rohul

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Terkait harga Tandan Buah Sawit (TBS) sejak usai lebaran anjlok, diduga ada permainan pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Rokan Hulu. Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengadakan pertemuan dengan pihak PKS di aula kantor Dishutbun Rokan Hulu, Kamis (4/10).

Namun dalam pertemuan tersebut ada kejanggalan, sebab beberapa awak media yang meminta izin untuk melakukan peliputan di larang oleh salah satu peserta yang diduga dari Dinas Perkebunan Provinsi. Bahkan dengan segera peserta itu menutup pintu. Padahal persoalan ini menyangkut banyak petani, yang saat ini sedang menanti-nanti perkembangan harga TBS di Rokan Hulu.

“Belum boleh masuk, nanti aja ya,” ucap peserta rapat yang diduga dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau sambil menutup pintu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rokan Hulu, Sugiyarno di konfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya rapat antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan pihak perusahaan PKS terkait harga TBS.

Katanya, terkait anjloknya harga TBS di Rokan Hulu, pihaknya telah melakukan investigasi ke beberapa PKS selama sepekan, memang ditemukan ada PKS yang mempermainkan harga TBS, perusahaan tersebut di panggil ke kantor Dishutbun Rohul.

“Hari ini kita memanggil 3 perusahaan PKS, sekarang sedang pembahasan dengan Dinas Perkebunan Riau,” sebutnya.

Menurutnya, selain ada permainan PKS, murahnya harga TBS yang di jual petani tersebut disebabkan juga mereka tidak menjual langsung kepada Perusahaan, mereka menjual melalui spekulan atau pengumpul Buah Sawit, barulah pengumpul yang menjualnya ke perusahaan. Hal itu tentunya membuat harga TBS berfariasi.

“Tidak semua masyarakat petani memiliki akses masuk keperusahaan untuk menjual TBS, walaupun mereka sudah lama menunggu, namun jika datang dari Daerah lain yang memiliki akses dengan perusahaan, barulah mereka bisa menjual TBS ke pabrik PKS,” ujarnya.

Sedangkan untuk mengambil tindakan bagi perusahaan yang mempermainkan harga TBS, diakuinya pihaknya tidak ada kewenangan dalam hal itu.

“Kami tidak berwenang mengambil tindakan untuk perusahaan, sebab ada pihak terkait yang lebih berhak atas itu,” imbuhnya. (idab)