Golkar Motor Pelemahan KPK?

Jakarta (segmennews.com)-Kedok partai-partai Politik di Senayan akhirnya terungkap. Dalam laporan singkat rapat pleno Komisi Hukum, tiga partai menjadi pengusul peninjauan kewenangan penyadapan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga partai itu adalah Golkar, Gerindra, dan Hanura.

Enam partai lain menyetujui Revisi Undang-Undang KPK sepanjang untuk menguatkan lembaga ini. Sementara PDI Perjuangan paling tegas menolak dan PKS perlu pendalaman atas materi revisi.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. Rapat dimulai pukul 16.10 – 16.66 dengan agenda pandangan fraksi terhadap Revisi Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Partai Golkar menjadi partai yang paling bersemangat dalam mengutak-utik kewenangan penyadapan dan penindakan. Dalam pandangan Fraksi yang disampaikan oleh Deding Ishak, Golkar mengatakan revisi undang-undang ini perlu memperhatikan dan membahas secara seksama beberapa hal.

“Diantaranya perihal pelaksanaan wewenang KPK berupa kejelasan perincian kewenangan KPK dalam hal supervisi, koordinasi, penyadapan, penyelidikan, penyidikan dan penututan,” ujar Deding seperti tercantum dalam dokumen itu.

Namun kala dikonfirmasi Deding Ishak membantah tuduhan partainya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami justru ingin pemberantasan korupsi makin kuat dengan adanya revisi Undang-Undang KPK,” kata Deding, seperti di kutip Tempo, 4 Oktober 2012.
,
Deding menjelaskan, semangat utama merevisi Undang-Undang KPK adalah mengintegrasikan proses penegakkan hukum antara KPK dan dua lembaga penegakkan hukum lainnya, yaitu kejaksaan dan kepolisian.

Dia mencontohkan, polemik penanganan kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi adalah salah satu contoh koordinasi yang kurang baik.(snc/tempo)