Polair Pelalawan Tangkap 22 Rakit Kayu Olahan

TELUK MERANTI (Segmennews.com)- Jajaran Polisi air (Polair) Polres Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak 22 rakit kayu olahan jenis meranti di perairan Labuhan Bilik, Pulau Untut, kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Selasa (9/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
    
Selain mengamankan ratusan batang kayu olahan di pos Teluk Meranti bersama kapal motor (KM) bersama nakhodanya berinisial Ar(35) warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti.
    
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntu Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Polair, Iptu Afril, kemarin membenarkan adanya penangkapan kayu olahan tersebut.

“Sekarang BB kayu telah kita amankan di pos Teluk Meranti, sedangkan satu orang nakhoda telah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga ABK masih di periksa sebagai saksi,” ujar Kasat Polair.
     
Dijelaskan Kasat, bahwa penangkapan kayu olahan itu saat anggota Polair melakukan patroli dengan speedboad di perairan Kuala Kampar, namun saat melewati di dekat pelabuhan bilik curiga ada kapal motor menarik kayu yang dirakit dalam air. Ketika dihadang petugas patroli Polair Polres Pelalawan nakhoda langsung menghentikan laju kapalnya tersebut.
     
Kemudian petugas patroli dibawa pimpinan Briptu Judarto langsung  naik ke kapal penarik kayu dan nakhoda diminta untu memperlihatkan dokumen kayu yang ditariknya tersebut. Tetapi dengan polos nakhodanya mengaku hanya disuruh menarik kayu dari Pulau Muda, ke Sungai Mas tanpa mengantongi surat-surat.
     
“Atas perbuatan tersangka kita jerat pasal 50 ayat 3 huruf f dan h junto pasal 78 ayat 5 dan 7 Undang-undang Ri no 41 tahun 1999, tentang undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kasat Polair.
 
Sementara tiga ABK berinsial Hl (27), Tr (30) dan Ut (25) mengaku hanya ikut di kapal untuk menjemput tabung gas tiga kilo di Penyalai dengan mengunakan kapal motor milik Ar. Tanpa mengetahui di tengah jalan mereka harus manarik kayu olahan yang telah di rakit.
     
Sedangkan ketika nakhoda yang ditemui Pekanbaru MX, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, mengatakan dirinya hanya membantu rekannya membawa kayu dengan upah uang minyak, tanpa disebutkan berapa nilai nominalnya.

“Dalam perjalanan kami sempat dihantam angin ribut dan gelomganb besar. Makanya sempat terdamdar di tebing, dan sebahagian kayu hilang dibawa arus, dari 22 rakit kemungkinan sekarang hanya tinggal 13 rakit saja,” tutur Ar.
    
Ditambahkan Kasat Polair, selain dari satu dari empat orang yang diamankan sebagai tersangka, juga orang yang disebut-sebut pemilik sedang dalam penyelidikan, guna mengungkap kasus ilegal logging hingga tuntas. (rz)