Dirut PT PERSI dan Rekanan Diperiksa Jaksa Siak

PT PersiSiak (SegmenNews.com)- Direktur PT. Permodalan Siak (PERSI), HM dan salah seorang rekanan tanah timbun berinisial DN diperiksa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rabu (6/11/13).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelahgunaan atau pelanggaran keuangan di tubuh perusahaan milik daerahtersebut. pemeriksaan itu masih sebatas pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data-data.

HM diperiksa Kasi Pidsus, Jendra Firdaus sementara rekanannya DN diperiksa diruangan jaksa penyidik Ayatul. Selain itu tampak sesekali Kepala Kejari Siak Zainul Arifin masuk keruangan Jendra, duduk disamping HM dan berbincang.

Pemeriksaan dimulai dari pagi hingga sore sekitar pukul 16.30 WIB, sebelum HM dan DN menandatangani kertas hasil keterangan yang mereka berikan kepada jaksa penyidik.

Namun DN terlihat terlebih dahulu meninggalkan ruangan jaksa penyidik Pidsus. Diakui DN pemeriksaan itu terkait proyek penimbunan jalan kebun di 2011 lalu, dan proyek itu dari salah satu Koperasi di Desa Paluh Kecamatan Menpura. Tapi dirinya tidak mengetahui persis dana proyek tersebut, dia hanya menjalankan kerja sesuai kontrak kerjanya.

“Saya hanya bekerja, kalau tentang dari mana pihak koperasi mendapatkan dana saya tidak tahu,” akunya.

Penimbunan jalan tersebut dengan ukuran lebar 5 meter, tebal 30 cm, dan panjang 7 kilometer. Dalam pelaksanaan proyek itu, DN telah menerima uang muka atau DP dari salah satu koperasi di Desa Paluh sebesar Rp 1,07 miliar. Saat itu DN telah mengerjakan pekerjaannya sekitar panjang 4,5 kilometer.

“Untuk mengerjakan penimbunan jalan kebun itu saya menerima uang muka sebesar Rp 1,07 miliar, dan saya sudah kerjakan sekitar panjangnya 4,5 kilometer dari target kerja sepanjang 7 kilometer. Dan kenapa sampai saat ini sisanya tidak dikerjakan, karena tidak ada uangnya diberikan ke saya,” terang DN.

Sementara itu, Direktur PT PERSI, HM usai menjalankan pemeriksaan enggan berkomentar banyak, dia hanya menyahut wartawan. “Saya takut salah, silahkan langsung ke jaksanya,” sambil berlalu menuju mobilnya.***(rinto)