Hadiah Uang dari 5 Kontraktor BUMN Untuk RZ

Terdakwa Rusli Zainal mengacungkan jempol kirinya pada persidangan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa Rusli Zainal mengacungkan jempol kirinya pada persidangan di Pengadilan Tipikor

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran hadiah uang dari perusahaan kontraktor kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap PON XVIII Riau dan korupsi kehutanan.

Aliran uang hadiah itu terungkap dalam sidang di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (6/11/2013).

Dalam berkas dakwaan JPU KPK setebal 82 halaman disebutkan, terdakwa Rusli Zainal (RZ) melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang dari lima kontraktor BUMN.

Hadiah uang paling banyak dari PT Adhi Karya yang diserahkan terpisah, sejumlah Rp500 juta, kemudian Rp852 juta, serta Rp427 juta dan 200 ribu dolar AS.

Hadiah uang lainnya dari PT Pembangunan Perumahan (PP) sebesar Rp1,3 miliar, dari PT Wika sebesar Rp550 juta, Rp225 juta dari PT Waskita Karya.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU KPK Riyono.

Disebutkan pemberian hadiah itu agar terdakwa selaku Gubernur Riau dan juga Ketua Umum Pengurus Besar PON Riau bersedia mengurus usulan anggaran program pembangunan arena olahraga PON XVIII di Riau, agar disetujui oleh DPR RI Komisi X sebesar Rp290 miliar dari APBN.***(rn)

sumber: antara