Polda Ancam Panggil Paksa Kacab Bank RiauKepri Tembilahan

Pekanbaru (Segmennews.com)- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akan memanggil paksa Kepala Cabang (Kacab) PT Bank RiauKepri Tembilahan, H Surip. Pasalnya, setelah beberapa kali dipanggil, Surip selalu mengelak diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan agunan 5 sertifikat milik PT Yudha Rastia Perkasa.

Kasubnit I Ditreskrimum Polda Riau Kompol Efri SH, Rabu (7/11/2012) jika pihaknya berharap agar Surip kooperatif untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

”Jika tidak datang hingga waktu ditentukan, akan dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.

Efri memaparkan, pihaknya telah berulang kali memanggil Surip untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah lagi menampakkan batang hidungnya.

Menurut Efri, panggilan pertama dilayangkan pada tanggal 24 Oktober lalu. Tetapi tak datang atau mangkir. Ketika itu, Surip mengirimkan surat keterangan sakit dari Balai Pengobatan Bina Kasih Jalan Harapan Raya, untuk 2 hari dari tanggal 24 sampai 25 Oktober.

Setelah ditunggu seminggu tak datang lanjut Efri, lalu dilakukan pemanggilan kedua tanggal 5 November. Tetapi Surip tetap juga mangkir. Ternyata, Surip kembali mengirim surat keterangan dokter Rumah Sakit Awal Bros, sedang dirawat.

“Ketika dicek ke Awal Bros, ternyata Surip tidak pernah dirawat. Dia hanya cek saja pada tanggal 29 Oktober 2012. Kemudian dikirimnya lagi surat keterangan sakit dari dokter Klikik 24 jam Herlinda Marpoyan untuk 3 hari, dari tanggal 5 November sampai 7 November,” terangnya.

Berdasarkan keterangan klinik Herlinda, yang bersangkutan meminta keterangan untuk berobat di Malaysia. Informasi yang diterima kepolisian, ternyata Surip telah berangkat ke Malaysia Senin lalu.

Seperti diketahui, PT Bank Riau Kepri Tembilahan dilaporkan ke Polda Riau, karena diduga telah menggelapkan sertifikat milik PT Yudha Rastia Perkasa, yang dijadikan agunan di bank milik daerah tersebut.

Pihak bank tidak mampu mengembalikan sertifikat itu, padahal PT Yudha Rastia Perkasa telah melunasi kreditnya di PT Bank Riau Kepri Tembilahan sebesar Rp4,8 miliar. Akan tetapi, walaupun telah dibayar lunas, 5 sertifikat berupa Ruko yang dijadikan agunan tidak dikembalikan.

Belakangan, 5 sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada Direktur PT Yudha Rastia Perkasa, Sugianto dan Ayu, justru malah diserahkan pegawai PT Bank Riau Kepri kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan.

Tidak jelas, motif pihak bank menyerahkan sertifikat itu ke Indra Mukhlis. Sebab itulah, Sugianto melaporkan kasus penggelapan ini ke Mapolda Riau. (rpc/snc)