Tersangka pencuri minyak mentah BOB Siak |
DAYUN (Segmennews.com)- Belum hilang dari ingatan atas pencurian yang di lakukan oleh 4 orang yakni, Suwarno alias Pak Uban (70), warga Kecamatan Dayun, Siak, Supriadi alias Supri (39) warga Kecamatan Saba’auh, Siak, Lestari alias Sulis (40) warga Palas, Pekanbaru, dan Abdul Razak alias Rozak (36) warga Dumai, Rabu (3/10/12) lalu terhadap minyak mentah milik BOB Siak.
Kali ini 2 orang pencuri minyak kembali di tangkap, Kamis (22/11/12) yakni, Junaidi Abdulah (32) supir warga Duri, Beny Fusanto (35) warga Duri, sehingga jumlah pelaku pencurian genap 6 orang.
Dijelaskan Kapolres Siak, AKBP S.Putut Wicaksono melalui Kasubag Humas AKP R.Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian minyak mentah dari pipa milik BOB, saat ini total tersangka yang sudah diamankan berjumlah enam orang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Ya, saat ini tim Reskrim kita berhasil menangkap dua tersangka lagi dalam kasus pencurian minyak di pipa milik BOB tersebut, saat ini jumlah tersangka sudah enam orang, dan kita masih akan terus mengembangkan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak BOB,” terang Kasat Reskrim.
Dari keterangan dua tersangka yang tertangkap saat ini kepada polisi bahwa merek terakhir melakukan aksi pencuriannya di areal 6 d -89 CPI, disana mereka telah berhasil mengeluarkan minyak mentah tersebut sekitar 10 hingga 15 ton dan dimasukkan ke dalam mobil fuso tangki pengangkut CPO.
Sebelumnya mereka juga telah berhasil mencuri minyak tersebut dan juga telah menikmati hasil curiannya yakni untuk tersangka Junaidi pukul 02 pagi tap 5 pagi, tsk Junaidi mendapatkan uang sekitar Rp 2 juta dan Beny alias sisu mendapatkan uang sekitar Rp 500 ribu.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun. Selain itu polisi juga telah menyita BB yakni, selang panjang 500 meter, kunci pipa, truk tangki cpo dan minyak mentah.
Dengan tertangkapnya para tersangka pencurian minyak di pipa milik BOB ini, Polres Siak menghimbau agar tidak ada lagi aksi-aksi pencurian seperti ini agar negara tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kita berharap, dengan terungkapnya aksi pencurian minyak mentah ini, dan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, aksi-aksi seperti ini tidak terjadi lagi,” terang Kasat Reskrim. (rinto)