Hakim Heran Jaksa tak Tetapkan PPTK Tugu Anti Korupsi Sebagai Tersangka Korupsi

Armansyah memberi keterangan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tidak ditetapkannya Armansyah, PPTK RTH Tugu Anti Korupsi bersama 18 tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, tidak hanya menjadi tanda tanya bagi masyarakat Riau, ternyata juga menjadi pertanyaan bagi majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Seperti halnya yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, ketika mengadili perkara korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Tugu Anti Korupsi, dengan terdakwa Rinaldi Mukni dan Yuliana J Baskoro, Senin (21/5/2018).

“Kok bisa PPTK ini bebas, sementara PPTK dan rekanan serta yabg lainnya ditetapkan sebafai tersangka pak Jaksa,” tanya majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.

Pada kesempatan tersebut, hakim menyakan kepada Armansyah, PPTK, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Alasan saksi membiarkan terdakwa Yuliana J Baskoro dan terdakwa Rinaldi Mukni bekerja di proyek RTH tersebut, padahal nama kedua terdakwa tidak tercantum dalam PT Bumi Riau Lestari selaku kontraktor pelaksana dan CV Panca Mandiri Konsultan.

Atas pertanyaan ini, saksi Armansyah tidak bisa menjawabnya, lalu dijelaskan oleh majelis hakim bahwa dasar PPTK bekerja adalah Perpres 54 Tahun 2010.