Gubri Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/26).

Dalam sidang yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Wahid selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Namun bila harta bendanya tidak memadai, maka diganti kurungan 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis tersebut, Abdul Wahid melalui tim advokatnya, menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir. Hakim kemudian menyatakan para pihak punya waktu satu pekan untuk pikir-pikir sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebelum mengetuk palu untuj mengakhiri sidang.***(rn)