Nekat!! Sales PT Perintis Group Rohul Rekayasa Perampokan

Kapolsek Rambah, AKP Gandhi WSu

PasirPangaraian (Segmennews.com)- Sales barang harian PT Perintis Group Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, M Alek Sander Jofan (30) merekayasa perampokan, sehingga Managemen Perusahaan dirugikan sebanyak Rp 18 juta.

Dikatakan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK, Msi melalui Kapolsek Rambah, AKP M Gandhi WSU, Kamis (22/11/2012) diruang kerjanya, bahwa saat ini tersangka Alek ditahan di Mapolsek Rambah, dengan Barang Bukti (BB) satu unit Honda Revo BM 2823 MR yang digunakannya dan sisa uang sebanyak Rp 7 juta.

Menurut Gandhi, kejadiannya bermula dari laporan Alek yang mengaku di rampok oleh 2 orang pengendara sepeda motor jenis RX King di jalan lingkar, kampung Baru Desa Koto tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (19/11) lalu sekitar pukul 13:00 Wib. Setelah di cegat, dibawah ancaman pistol, Alek terpaksa menyerahkan uang Rp 17 juta, hasil tagihan ke toko.

Namun dalam pengakuan dustanya, setelah menyerahkan uang tersebut, Alek sempat mengejar pelaku, namun tidak dapat. Alek melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir, karena kejadiannya di wilayah Polsek Rambah, maka kasus di ambil alih Polsek Rambah.

Dilanjutkan kapolsek Rambah, setelah di selidiki selama dua hari, di bantu keterangan bos pelaku, Tugio alias Ogi yang juga melaporkan salah seorang salesnya tidak menyetorkan uang sebanyak Rp 18 juta, maka tepatnya hari Rabu (21/11/2012) kebohongan Alek terungkap.

“Dari penyelidikan dan introgasi, ternyata semua laporan Alek itu palsu dan rekayasa. Diakui Alek, uang tersebut sudah digunakannya untuk foya-foya di kafe dan untuk membayar hutang. Uang tersebut hanya tersisa Rp juta,” urai gandhi.

Atas perbuatannya, Alek di jerat dengan pasal 242 ayat (1) Jo pasal 220 Jo pasal 374 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dab)