Jadi Tersangka, Menpora Andi Mallarangeng Mundur

Jakarta (Segmennews.com)- Sehari setelah dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu dipastikan berstatus tersangka kasus korupsi Hambalang, Menteri Olahraga Andi Mallarangeng menggelar konferensi pers di kantornya. Ia menyatakan mundur.

“Tadi pagi saya menghadap Presiden mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora mulai hari ini, ” kata Andi di Kemenpora, Jumat (7/12/2012).

Andi mengaku belum menerima sura dari KPK, baik terkait pencekalan maupun penetapannya sebagai tersangka. Namun, “bagi saya pencekalan sudah cukup untuk mengambil keputusan,” tambah dia.

Sebelumnya, Andi menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono di Istana, terkait kenaikan statusnya itu. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi juga hadir dalam pertemuan itu.

Belum ada tanggapan langsung dari pihak Istana. Presiden SBY siang nanti dijadwalkan menggelar konpers, merespon pengunduran diri Andi.

Status Andi Mallarangeng terkuak dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012 yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu nama Andi disebut sebagai tersangka.

Status tersangka Andi Mallarangeng juga dibenarkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, dua orang lainnya, AZM dan MAT hanya dicekal. AZM diduga kuat adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik Andi Mallarangeng. Sementara MAT adalah Muhammad Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya.

Sebelumnya, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008. (dtc/snc)