Di Siak, 4 Kubik Kayu Olahan Disita

BB 4 kubik kayu olahan tanpa dokumen (1)

Sei Apit (SegmenNews) – Polres Siak melalui Polsek Sei Apit, Selasa (26/2/13)
menangkap 5 orang tersangka ilegal logging. Dan barang bukti sebanyak
4 kubik kayu olahan tanpa dokumen disita. Penangkapan tersebut
dipimpin langsung Kapolsek Sei Apit AKP Ali Azhar.

5 orang tersangka membawa atau mengangkut kayu olahan tanpa dokumen di
pelabuhan nelayan, Desa Sungai Kayu Ara Kecamatan Sungai Apit yakni,
Armasyah (40), Ridwan (21), Sinar (26),dan Samsurizal (23).

Keterangan Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono melalui Kasubag Humas
AKP R.Simamora, membenarkan adanya penangkapan 5 orang tersangka
ilegal logging di Kecamatan Sei Apit. Dan saat ini masih dalam proses
penyidikan.

“Sesuai laporan Kapolsek Sei Apit, bahwa saat ini telah ditangkap 5
orang tersangka ilegal logging dan barang bukti 4 kubik kayu olahan
tanpa dokumen diamankan. Saat ini para tersangka masih diperiksa,”
urai Kasubag.

Pemeriksaan mereka sementara ini bahwa kayu tersebut rencananya akan
dibawa dari Pulau padang menuju Desa kayu ara dengan menggunakan rakit
dan ditarik menggunakan kapal pompong.

Sementara barang bukti diamankan berupa 1 unit kapal pompong dan 4
kubik kayu olahan tanpa dokumen, saat ini para tersangka ditahan di
sel Mapolsek Sei Apit guna proses hukum selanjutnya. (rinto)