Jakarta (SegmenNews) – Dua anggota kepolisian yang diduga menjadi
pelaku tindak asusila seorang bocah di Jakarta Timur, terancam sanksi
pemecatan. Kini, kedua anggota polisi dengan inisial E dan S masih
mendekam di jeruji besi.
“Tentunya sanksi bagi mereka adalah pemecatan asalkan perbuatan mereka
terbukti,” ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik
Hariyadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2013).
Didik menambahkan, sanksi akan diberikan usai kedua anggota polisi
menjalani proses peradilan umum. “Kalau sudah vonis dan terbukti baru
sanksinya diberikan,” ungkapnya.
Sementara itu Humas RS Polri Kombes Sarwoto memastikan bocah tersebut
merupakan korban kekerasan seksual. Hasil visum RS Polri menujukkan
adanya kekerasan dalam tubuh korban.
“Hasil visum yang dilakukan dokter ahli kepada korban menunjukkan
adanya luka kekerasan. Jadi hasil visum kita sama dengan hasil RSCM,”
ungkap Sarwoto saat dihubungi terpisah. (dtc/snc)