Lukman Abbas Beberkan Keterlibatan Rusli Zainal

lukman abbasPekanbaru (SegmenNews)- Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, membeberkan peran Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam hal suap menyuap terkait PON Riau 2012.

Lukman, misalnya, mengatakan terpaksa menyediakan uang suap sebesar Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau hanya untuk menjalankan perintah Rusli Zainal.

“Apa yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk kepentingan Gubernur Riau Rusli Zainal,” ujar Arif Permono, Penasihat Hukum Lukman Abbas di persidangan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (27/2), dalam acara mendengarkan pembelaan Lukman Abbas.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul, Arif membeberkan, Lukman tidak pernah khawatir apabila sidang paripurna DPRD Riau, untuk merevisi Peraturan Daerah Riau No 6/2010 tentang Penambahan Anggaran Menembak, akan diundur apabila uang suap Rp900 juta, tidak tersedia.

Lukman terpaksa menyediakan uang suap, karena Rusli memerintahkannya untuk mengabulkan permintaan suap anggota DPRD Riau. Atas dasar perintah itulah Lukman meminta uang kepada konsorsium BUMN kontraktor arena PON Riau 2012 (PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan), untuk dibagikan kepada anggota DPRD Riau.

“Pertemuan di Jalan Sumatera (pembahasan uang suap di kediaman Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau), bukan kemauan terdakwa, melainkan tindak lanjut perintah Gubernur Riau,” tambah Arif.

Lukman menambahkan, uang suap Rp500 juta yang diserahkan Nusapwir (pegawai konsorsium BUMN) kepada Said Faisal ajudan Rusli Zainal, adalah permintaan Rusli sendiri kepada manajemen konsorsium. “Itu juga bukan permintaan terdakwa,” kata Arif.

Dalam pembelaaan lainnya, Lukman membantah menerima uang suap Rp700 juta dari konsorsium BUMN. Dia juga mengaku tidak menikmati uang suap sebesar Rp1,050 juta dollar AS yang diserahkan kepada anggota DPR RI, Kahar Muzakir dan suap sebesar Rp100 juta dari Anil Sigh, seorang pengusaha alat-alat olahraga.

Arif menjelaskan, tuntutan Jaksa yang meminta hakim menghukum Lukman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dianggap berlebihan. Mengingat tidak ada bukti-bukti dan keterangan tentang aliran uang kepada Lukman di persidangan.

“Kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan dari fakta persidangan yang ada,” tandas Arif seperti yang dikutip dari kompas.com.