Kejari Siak Stor Ke Kas Negara Rp 852 juta

Siak (SegmenNews)- Kurun waktu satu tahun di tahun 2012 lalu,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan putusan pengadilan
tentang barang bukti sitaan untuk negara. Hasil pelelangan yang
dilakukan KPKLN, telah terkumpul Rp 852.378.798 dan telah distorkan ke
kas negara.

Untuk proses pelelangan untuk barang bukti kayu, Kejari Siak
berkerjasama dengan Dinas Kehutanan, dan untuk barang bukti mobil atau
kendaraan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk uji fisik dan
Disperindag untuk ketentuan harga.

Adapun rinciannya yakni pendapatan negara bukan pajak, di 2012, Barang
rampasan Rp 650.835.900, hasil sitaan Rp 14.608.000, pendapatan sewa
tanah dan bangunan Rp 7.590.000, hasil denda tilang Rp 18.297.500,
ongkos perkara Rp 18.297.500, persekot uang muka gaji Rp 3.340.338,
dengan total keseluruhan sebesar Rp 852.378.798.

Selasa (26/2/13), keterangan Kajari Siak Zainul Arifin didampingi
Kasubag Bin Darmauli Nababan, bahwa pihaknya telah melakukan
pelelangan atas barang bukti sesuai putusan pengadilan disita untuk
negara.

“Dalam putusan hakim, bahwa barang bukti disita untuk negara, jadi
Kita sudah melakukan pelelangan atas barang bukti itu melalui KPKLN.
Pelelangan sesuai prosedur yang berlaku, total keseluruhan dana yang
terhimpun yakni Rp 852.378.798,” ungkapnya Zainul. (rinto)